TAG
KUHP
Berita
Foto (28)
-
Isi Pasal 85 KUHP Baru Tentang Detail Pidana Kerja Sosial bagi Narapidana
Penerapan kerja sosial sebagai salah satu hukuman dalam tindak pidana dalam KUHP baru disorot. Berikut detail penerapannya.
-
Era Baru KUHP dan KUHAP Baru Dimulai, Tekankan Keadilan yang Humanis
Heikal Safar mengatakan, bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo Berharap Pemberlakuan KUHP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Adil
Firman Soebagyo berharap berlakunya KUHP-KUHAP baru mampu mendorong penegakan hukum yang lebih adil, berkeadilan, dan manusiawi.
-
Sejak Desember 2025 MK Terima 8 Pengujian Pasal UU KUHP Baru, Pemohon Didominasi Mahasiswa
Sejak 22 Desember 2025, Mahkamah Konstitusi telah menerima 8 pengujian pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Menko Yusril: Awal dari Evaluasi Berkelanjutan
Yusril menyampaikan, pemberlakuan undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
-
Pakar Hukum Sebut Tak Banyak Perbedaan KUHP Baru dan Lama
Abdul Fickar Hadjar menilai, tak banyak perbedaan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan baru.
-
Resmi Berlaku Hari Ini, KPK Bakal Patuhi KUHP dan KUHAP Baru
Tanak menekankan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak memiliki keraguan untuk beradaptasi dengan aturan main yang baru.
-
Habiburokhman: Selamat Menikmati KUHAP-KUHP Baru yang Reformis dan Pro HAM
Habiburokhman ajak rakyat “selamat menikmati” KUHP-KUHAP baru yang reformis, pro HAM, resmi berlaku 2 Januari 2026.
-
Memaki Teman atau Orang Lain dengan Kata Hewan Bisa Dijerat 2 Pasal hingga Denda Rp10 Juta
Dalam KUHP yang baru dan mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026), memaki teman atau orang lain bisa dipidanakan dan didenda Rp10 juta
-
Tim Ahli KUHP Nasional Balas Kritikan Usman Hamid soal KUHP Permudah Kriminalisasi Warga
Usman Hamid menyebut bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah.
-
KUHP Baru: Pemalsu Ijazah Bisa Dihukum Maksimal 6 Tahun, Penerbit 10 Tahun
Dalam KUHP baru yang berlaku hari ini, pemalsu ijazah dihukum maksimal enam tahun penjara. Sementara, penerbitnya lebih berat yaitu 10 tahun.
-
11 Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres KUHP Baru, Anggap Pembangkangan Putusan MK
11 mahasiswa menggugat pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam KUHP baru ke MK.
-
Profil Guru Besar UI Sulistyowati Irianto, Singgung Man Behind the Gun soal KUHP dan KUHAP Baru
Guru Besar UI, Sulistyowati Irianto, mengkritik KUHP dan KUHAP baru yang berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
-
KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Pelaku Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana
Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026) mendapat sorotan karena dinilai mengintervensi ranah privat masyarakat
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini Pasal-Pasal Kontroversial yang Jadi Sorotan
KUHP Baru resmi berlaku 2 Januari 2026. pasal-pasal kontroversial dinilai ancam kebebasan sipil dan hak minoritas.
-
Yang Dikhawatirkan dari KUHAP dan KUHP yang Mulai Berlaku Hari Ini: Pandangan Pakar dan Aktivis
Ini adalah KUHP dan KUHAP yang baru disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna, Selasa 18 November 2025 lalu.
-
5 Fakta KUHP & KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Dianggap Produk Legislasi Cacat hingga Malapetaka
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak hari ini, Jumat (2/1/2025), menuai banyak kritik.
-
Di Tengah Gugatan ke MK, KUHP Berlaku Mulai Hari Ini Bareng KUHAP
KUHP dan KUHAP mulai berlaku mulai hari ini. Namun sebelumnya, pasal yang tertuang dalam KUHP sudah terlebih dahulu digugat ke MK.
-
Berlaku Hari Ini, Cara Download File KUHP dan KUHAP Baru Website Pemerintah
File KUHP dan KUHAP hasil perubahan bisa didapatkan atau didownload melalui laman JDIH Setneg RI
-
Amnesty Internasional Ungkap KUHP Baru Kembalikan Pasal-pasal Anti Kritik
Usman Hamid mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengembalikan pasal-pasal anti kritik
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved