TAG
KUHP
Berita
Foto (28)
-
Guru Besar UI Sebut KUHP Baru Tak Lindungi Rakyat, Tapi Jaga Kekuasaan Elite
Guru Besar Antropologi Hukum UI Prof Sulistyowati Irianto mengatakan KUHP baru tak melindungi rakyat, melainkan menjaga kekuasaan elite.
-
Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan KUHP baru yang akan berlaku mulai Jumat (2/1/2026) besok sebagai malapetaka.
-
YLBHI: Kekacauan Hukum Akibat KUHP Baru Tanggung Jawab Pemerintah dan DPR
Pemerintah diminta terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menunda berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.
-
Prabowo Telah Teken KUHAP yang Baru, Bakal Berlaku Bersamaan dengan KUHP
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya disahkan oleh DPR RI.
-
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2026, Anggota Komisi III DPR Soroti Kesiapan APH
Adang Daradjatun mengingatkan, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya diukur dari pergantian norma hukum.
-
Wamenkum: Pemerintah Kebut Penyelesaian PP Pelaksanaan KUHAP, Rampung Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia memiliki payung hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku 2 Januari 2026
-
Jelang Pemberlakuan KUHP-KUHAP Baru, Kapolri & Jaksa Agung Teken Nota Kesepahaman di Bareskrim
Kapolri mengatakan, kerja sama tersebut menjadi komitmen bersama dalam menyamakan pemahaman serta pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.
-
Rapat Bersama DPR, Wamenkum Paparkan Tiga Fokus Utama RUU Penyesuaian Pidana
Wamenkum memaparkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
-
KUHP Baru Berlaku 2026, Tiga Poin Utama Penjelasan Prof Pujiyono
Guru Besar UNS Prof. Pujiyono Suwandi menekankan urgensi reformasi hukum acara pidana Indonesia agar selaras dengan KUHP baru yang akan berlaku 2026.
-
Mabes TNI AD: Lima Pasal Disiapkan Jerat 20 Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky
TNI AD mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
-
Pakar Hukum: RKUHAP Harus Lindungi Warga, Bukan Cuma Kepentingan Aparat
RKUHAP harus menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama warga negara yang berhadapan dengan proses pidana.
-
Kurangi Overcrowded Lapas, Pemerintah Siapkan Sanksi Sosial Jadi Pidana Alternatif selain Kurungan
Pemerintah tengah melakukan sosialisasi penerapan sanksi sosial terhadap narapidana (napi) atau kepada klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
-
Jelang Pemberlakuan KUHP, Menteri Imipas Resmikan Gerakan Kerja Sosial Untuk Klien Pemasyarakatan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto meluncurkan gerakan aksi sosial bagi para klien Balai Pemasyarakatan atau para narapida.
-
KPK Ikut Pemerintah: Izin Jaksa Agung Adalah Prosedur Administrasi, Bukan Impunitas
KPK menyatakan bahwa ketentuan izin dari Jaksa Agung dalam pelaksanaan tindakan hukum terhadap jaksa bukanlah bentuk impunitas.
-
Pengamat Hukum Nilai Rancangan KUHAP dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Rancangan Kitab Umum Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 dinilai belum selaras dengan Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
-
Sosialisasi UU KUHP, Ketua DPC Peradi Jakbar: Peralihan ke KUHP Baru Memerlukan Semangat Kolektif
DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menggelar seminar sosialisasi Undang-Undang KUHP.
-
Menanti Pemberlakuan KUHP Baru Sebagai Dasar Hukum Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disahkan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disahkan.
-
1.800 Calon Perwira Polri Dibekali KUHP Baru, Dirjen AHU Tekankan Pemahaman Hukum Masa Kini
KUHP yang disosialisasikan ini menggantikan Wetboek van Strafrecht,produk hukum warisan kolonial—dan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahu
-
Sosialisasi KUHP Baru ke 1.800 Siswa Setukpa Polri, Dirjen AHU: Bekal untuk Penegak Hukum Masa Depan
Widodo, memberikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada 1.800 siswa Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri.
-
Yusril: Hukuman Mati Dalam KUHP Nasional Tak Dihapus, Tapi Masuk Kategori Sanksi Pidana Khusus
Yusril Ihza Mahendra menegaskan pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan, melainkan ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved