TAG
libur Natal dan Tahun Baru
Berita
Foto (74)
-
Bocoran Aturan saat Libur Nataru setelah PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan
Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
-
Kegiatan Berkumpul saat Nataru Dibatasi Maksimal 50 Orang, PPKM di Libur Nataru Ikuti Level WHO
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan berkumpul saat libur Nataru akan dibatasi maksimal 50 orang.
-
Mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022, Ganjil Genap Diberlakukan di Ruas Tol Ini, Simak Daftarnya
Kemenhub bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
-
Libur Natal dan Tahun Baru Tempat Wisata Boleh Buka dengan Syarat
Tempat wisata diperbolehkan buka selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
-
ATURAN Lengkap PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 3 di Hari Natal dan Tahun Baru, ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
-
Soal ASN yang Ambil Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kepala BKN: Segera Batalkan
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, memberikan tanggapan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang terlanjur sudah mengambil cuti selama periode Nataru.
-
Diganjar Penghargaan The Best Inspiring Leader, Bupati Sunaryanta Siap Sukseskan PPKM Level 3
Sunaryanta mengimbau agar masyarakat tidak menggelar perayaaan tahun baru dan juga masyarakat Gunungkidul yang di perantauan untuk tetap di rumah saja
-
ASN Wajib Batalkan Cuti Selama Natal dan Tahun Baru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Pemerintah menegaskan jika aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
-
Ini Rincian Dokumen yang Perlu Anda Bawa Jika Ingin Mudik di Libur Natal-Tahun Baru
Warga yang akan mudik diminta untuk membuat surat keterangan mudik (SKM) yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat.
-
Warga yang Belum Divaksin Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi Umum Selama PPKM Level 3
Masyarakat yang tidak bisa menunjukkan pernah divaksin dipastikan tidak akan dilayani untuk membeli tiket transportasi umum selama libur Nataru.
-
Pelanggar Ganjil-Genap di Tempat Wisata Bakal Diputar Balik
Kebijakan ganjil-genap ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021 dan akan mulai berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
-
70 Persen Masyarakat Ingin Mudik Nataru, Polri Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 Setahun Lalu
Sebanyak 70 persen masyarakat masih ngotot ingin mudik pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
-
Ini Aturan Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ada beberapa aturan khusus yang ditambahkan Pemerintah untuk mengantisipasi libur Nataru.
-
PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Aturan Masuk Gereja saat Natal
PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, ini aturan masuk Gereja saat Natal 2021 & PPKM level 3 menurut Inmendagri Nomor 61 tahun 2021.
-
Aturan saat PPKM Level 3 Nataru: ASN Dilarang Ambil Cuti hingga Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata
Simak aturan lengkap selama PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2020, mulai dari ASN dilarang ambil cuti hingga ganjil genap di tempat wisata.
-
ATURAN Masuk Mal dan Tempat Wisata saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
Berikut aturan di mal dan tempat wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Larangan Cuti ASN hingga Karyawan Swasta selama Natal dan Tahun Baru 2022, Simak Aturan Lengkapnya
Simak aturan lengkap larangan cuti ASN hingga karyawan swasta selama Natal dan Tahun Baru 2020 berikut ini.
-
Perlu Partisipasi Semua Pihak untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru
M Adib Khumaidi menjelaskan, peran masyarakat sangat besar dalam upaya menekan potensi kenaikan kasus covid
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3 saat Perayaan Tahun Baru 2022 dan Masuk Mal
Berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 tentang aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/ Mall.
-
Belum Ada Pos Penyekatan PPKM Level 3 di Perbatasan Wilayah DIY
Pemda DIY belum berencana untuk mengadakan pos penyekatan di wilayah perbatasan karena arus kendaraan keluar masuk DIY tergolong tinggi.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved