TAG
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Berita
-
Apa Itu PSE Lingkup Privat? Kominfo Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Terdaftar
Johnny G Plate menuturkan, pihaknya akan menindak tegas platform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran PSE Kominfo.
-
Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
-
Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini
Kominfo mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
-
Apa Itu PSE Lingkup Privat? WhatsApp hingga Google Harus Daftar PSE agar Tak Diblokir Kominfo
Pengertian PSE Lingkup Privat, Google hingga WhatsApp masuk sebagai PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir Kominfo.
-
Pendaftaran PSE 3 Hari Lagi: Instagram, WhatsApp, Hingga Netflix Terancam Diblokir oleh Kominfo
Kominfo mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran
-
Pemerintah Yakin Aplikasi Lokal Bisa Gantikan Facebook dkk jika Nanti Diblokir
Kominfo menyatakan, ada peluang untuk aplikasi media sosial lokal menggantikan Facebook dan lainnya, jika nanti diblokir
-
Kementerian Kominfo Sebut Baru Ada 75 Penyelenggara Sistem Elektronik Asing yang Sudah Terdaftar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, ada sebanyak 4.634 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah terdaftar
-
Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menurut aturan perundang-undangan selambatnya pada 20 Juli 2022
-
Beredar Kabar Netflix hingga Instagram Bakal Diblokir Pada 20 Juli, Berikut Penjelasan Kominfo
Kominfo mengimbau para PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran. Jika tidak , bakal diblokir
-
Besok Batas Akhir Pendaftaran PSE, Facebook, Twitter hingga Instagram Belum Terdaftar
Penyedia aplikasi terancam mengalami pembatasan akses hingga pemblokiran jika tak terdaftar sebagai PSE di Kominfo.
-
Di-deadline Daftar Sebagai PSE Hingga 24 Mei, TikTok dan Facebook Terancam Diblokir Kominfo
Kominfo memberi tenggat waktu kepada pengelola aplikasi TikTok dan Facebook agar mendaftarkan aplikasinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
-
Belum Terdaftar Sebagai PSE di Indonesia, Aplikasi Clubhouse Terancam Pemblokiran
Aplikasi media sosial yang menyediakan layanan di Indonesia sendiri, memang harus mengikuti aturan PM Nomor 5 Tahun 2020