Sabtu, 16 Agustus 2025

Aplikasi

Cara Membuat Aduan di JAKI, Simak Langkah-langkahnya agar Mudah Sampaikan Masalah yang Ditemui

Simak langkah-langkah menyampaikan permasalahan yang ditemui dengan cara membuat aduan di JAKI (Jakarta Kini), aplikasi milik PemProv DKI Jakarta.

Dok Pemprov DKI
Tangkapan layar tampak muka aplikasi Jakarta Kini (JAKI) - Simak langkah-langkah menyampaikan permasalahan yang ditemui dengan cara membuat aduan di JAKI (Jakarta Kini). 

7. Isi diskripsi dan detail aduan dengan menambahkan keterangan lokasi aduan.

Seperti patokan alamat, NIK, No. KTP, No. Pelanggan, atau slip gaji.

8. Jika sudah selesai klik tanda centang pada pojok kanan atas dan konfirmasi aduan.

- Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem.

9. Selanjutnya kita tidak lanjut cepat dari Pemprov DKI Jakarta dari aplikasi JAKI.

Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real-time.

Terdapat beberapa fitur tambahan yang disematkan dalam super-app JAKI pada 2022 ini.
Terdapat beberapa fitur tambahan yang disematkan dalam super-app JAKI pada 2022 ini. (fitur tambahan super app JAKI)

Adapun cara mendaftar aplikasi JAKI mengutip dari jaki.jakarta.go.id, sebagai berikut.

1. Ketuk ikon ‘Profil’ pada pojok kanan bawah.

2. Pilih alamat email yang ingin didaftarkan.

3. Ketik username yang ingin digunakan.

4. Ketuk ‘Edit Profil’ untuk melengkapi data akun JAKI.

5. Terakhir, jangan lupa lakukan aktivasi akun JAKI di alamat email yang digunakan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Vaksin di Jakarta: PeduliLindungi dan JAKI

JAKI diproyeksikan sebagai city apps bagi warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.

JAKI juga membuat kehidupan masyarakat Jakarta semakin mudah.

Karena dalam aplikasi tersebut berisi berbagai informasi mulai dari berita, kualitas udara, sarana evaluasi warga, nomor darurat, melayani keluhan warga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan