Minggu, 16 November 2025

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TriubunBali.com
Aplikasi SIGNAL - Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL, adapun cara registrasi akun dan mendaftarkan kendaraan. 

- Buatlah dan masukkan kata sandi, ulangi kata sandi;

- Kemudian, pengguna wajib memasukan foto KTP;

Baca juga: Pegawai Ditjen Bea Cukai dan Pajak Korupsi, KPK: Sistem Pengawasan Lemah

- Lakukan swafoto pengguna;

Hal ini untuk melakukan verifikasi biometrik wajah.

- Pengguna akan menerima Kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang didaftarkan;

Lalu, masukkan Kode OTP.

- Registrasi berhasil;

Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan ke Email yang didaftarkan.

Setelah itu, pengguna dapat mendaftarkan kendaraan bermotornya ke aplikasi SIGNAL dengan cara:

Cara Daftarkan Kendaraan Bermotor di SIGNAL

- Pilih dan klik 'Tambah Data Kendaraan Bermotor';

- Klik 'Kendaraan Atas Nama Sendiri';

- Masukan 'Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor';

Hanya memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Kemudian, pengguna wajib melakukan pengesahan STNK.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved