Revisi UU ITE
Revisi UU ITE: Pencemaran Nama Baik Harus Diadukan Korban, Tidak Boleh Orang Lain
Revisi soal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan ke-2 UU ITE telah resmi disahkan oleh DPR.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Hendra Gunawan
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani
Kemudian pada pasal 45 ayat 6, disebutkan bahwa apabila tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dapat dipidana karena fitnah.
Hukumannya adalah pidana penjara paling empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Di pasal 45 ayat 7, disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau dilakukan karena terpaksa membela diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.