Gangguan di Pusat Data Nasional Macetkan Layanan Imigrasi di Bandara
Sistem Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalami gangguan dan berimbas pada layanan keimigrasian.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami gangguan dan berimbas pada sejumlah layanan seperti layanan keimigrasian d bandara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, gangguan terjadi pada Kamis (20/6/2024) sejak sore. Informasi tersebut juga dipublikasikan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi
"Sahabat Mido, saat ini sedang terjadi gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo sehingga berdampak pada seluruh layanan keimigrasian," ungkap postingan @ditjen_imigrasi dikutip, Kamis (20/6/2024).
"PDN tidak hanya diperuntukkan bagi Ditjen Imigrasi, melainkan pusat penyimpanan dan pengelolaan data milik seluruh instansi pemerintahan di Indonesia," sambungnya.
Mengutip dari website Kominfo, PDN merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data dan pemulihan data.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami akan informasikan jika sistem telah beroperasi kembali," ungkap postingan @ditjen_imigrasi
Tribunnews mencoba menghubungi pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, hingga berita ini dibuat, pejabat Kominfo belum memberikan tanggapannya.
PDN Gangguan Jadi Perbincangan di Media Sosial 'X'
Gangguan layanan PDN turut menjadi perbincangan warganet di media sosial X. Ada yang menyebut hal ini cukup mengerikan, lantaran PDN merupakan tempat terkumpulnya data-data penting.
"Gangguan di pusat data nasional. Ini
ngeri sih sebenernya," tulis @adhe***
Baca juga: BREAKING NEWS Gangguan PDN Kominfo Berdampak ke Layanan Imigrasi: Penumpang Agar Datang Lebih Awal
"Gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN) 2, yg dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika. PDN digagas untuk mendukung transformasi digital nasional dan mewujudkan tata kelola data yang lebih baik," tulis @mharis***
8 Agen Judi Online Dituntut 6,5 Tahun dan 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Judol Komdigi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Klaster Eks Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Eks Pegawai Kominfo Biayai Umrah 47 Orang Pakai Duit Judol Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Judol Komdigi Zulkarnaen Dituntut 9 Tahun Penjara, Adhi Kismanto Cs 8 Tahun Bui |
![]() |
---|
Eks Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejari Jakpus Soal SE PDNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.