Jumat, 15 Agustus 2025

Pengamat: Kuota Internet Berbatas Waktu Tak Langgar Ketentuan Komdigi

Sejumlah kalangan belakangan menyoroti skema kuota data internet kartu prabayar lantaran dituding merugikan konsumen.

Editor: Choirul Arifin
GizChina
KUOTA INTERNET - Operator telekomunikasi berkewajiban melampirkan syarat dan ketentuan yang berlaku pada paket data internet yang mereka jual ke masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kalangan belakangan menyoroti skema kuota data internet kartu prabayar lantaran dituding merugikan konsumen.

Para aktivis perlindungan hak-hak konsumen berpandangan, barang dan jasa yang telah dibeli konsumen seharusnya menjadi hak mereka sepenuhnya, tanpa dibatasi ketentuan yang merugikan.

Sementara para operator telekomunikasi seluler berlindung di balik kelaziman praktik bisnis dan peraturan menteri.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Riant Nugroho menjelaskan, antara pembeli dan penjual sudah ada kesepakatan untuk membeli produk yang dijual.

Menjadi kewajiban operator telekomunikasi untuk melampirkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ini sesuai UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 yang memastikan penjualan pulsa dan semua layanan kuota internet yang ditawarkan dilengkapi dengan informasi yang transparan tentang harga, jumlah kuota, dan masa aktif layanan.

Jika para pihak sudah bersepakat membeli produk sesuai persyaratan jual beli, menurut Riant, sudah terjadi kesepakatan bisnis.

“Ketika penjual sudah menyampaikan kondisi yang akan dijual kepada pembeli dan terjadi kesepakatan, tidak bisa dibatalkan, kecuali ada kesepakatan lain,” ujar Riant yang juga mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2012–2015, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (27/6/2025). 

Dia menjelaskan, kuota internet berbatas waktu ini lazim diterapkan di banyak negara.  

Selain itu, jika membandingkan kuota internet dengan token listrik atau gas LPG yang tidak ada masa waktunya, menurut Riant, pihak yang mempermasalahkan tidak memahami perjanjian jual beli.

Dalam pembelian token listrik atau gas LPG, penjual menjual produk  berbentuk volume, baik KWH maupun tabung. Pembelian tersebut tidak ada batas waktunya.

Kesepakatan pembelian token listrik atau gas LPG ditentukan oleh penggunaan, bukan berdasarkan waktu.

Sementara Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) dan anggotanya menyatakan, berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sesuai aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan, deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," tegas Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI.

Baca juga: Cara Beli Paket Data Internet Telkomsel Lewat myBCA dan BCA mobile

Menurut di, hal ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah  maupun  uang elektronik dan sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana barang konsumsi lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan