Pengamat: Kuota Internet Berbatas Waktu Tak Langgar Ketentuan Komdigi
Sejumlah kalangan belakangan menyoroti skema kuota data internet kartu prabayar lantaran dituding merugikan konsumen.
Marwan menyebut, pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar dalam industri telekomunikasi. Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian. Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol,
"Penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) juga menerapkan kebijakan serupa: kuota hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku," terang Marwan.
Baca juga: Pengguna Internet Cenderung Pilih Paket Data Seluler dengan Mengoptimalkan Tethering, Ini Alasannya
Operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.
Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut.
Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya. ATSI menyatakan terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat.
"Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi," kata Marwan.
Laporan Reporter: Ahmad Febrian | Sumber: Kontan
Sumber: Kontan
Komdigi
Kuota Internet Berbatas Waktu
Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI)
operator telekomunikasi seluler
| Mulut yang Mengetik, Internet yang Merangkul, Menuju Ruang Maya Ramah Anak Berkebutuhan Khusus |
|
|---|
| Telkomsel dan Komdigi Lanjutkan Uji Coba Registrasi Biometrik untuk Tingkatkan Keamanan Digital |
|
|---|
| Pemohon JR UU Pers di MK Disebut Tak Penuhi Legal Standing, Iwakum: Kami Bukan Lembaga Fiktif |
|
|---|
| Komdigi Cabut Pembekuan TikTok Setelah Penuhi Kewajiban Data |
|
|---|
| Komdigi Bekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok, Apa Itu TDPSE? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-paket-data-internet-OK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.