Pengamat Siber Tanggapi Kesepakatan Pemerintah RI Serahkan Data Pribadi WNI ke AS
Kesepakatan tarif resiprokal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat juga menyepakati transfer data WNI ke pemerintah AS.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesepakatan tarif resiprokal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ternyata juga menyepakati klausul mengenai penghapusan hambatan perdagangan digital.
Salah satu poin pentingnya adalah data pribadi bisa ditransfer ke Negeri Paman Sam.
Menanggapi hal tersebut pakar siber Alfons Tanujaya mengatakan data pribadi boleh saja ditransfer keluar negeri dalam hal ini AS, asalkan negara tujuan punya perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP(Perlindungan Data Pribadi).
Hanya saja khusus untuk data strategis seperti data pertahanan serta data penting lainnya tetap harus disimpan di Indonesia.
"Bukan disimpan di Indonesia saja melainkan disimpan di Indonesia dan dilindungi dengan baik," kata Alfons dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(24/7/2025).
Menurut Alfons dampaknya terhadap keamanan data pribadi warga Indonesia terkait kesepakatan tersebut adalah penggunaan cloud data perbankan dan institusi lain yang selama ini mewajibkan penyelenggara layanan membuka menyimpan di Indonesia jadi lebih fleksibel dan tidak harus ditempatkan di Indonesia.
Karena sejatinya backup data itu memang tidak disarankan dilakukan di satu lokasi atau area geografis tertentu saja.
Data center di Indonesia seperti AWS, Google, Microsoft dan lainnya jadi tidak harus membuka data center di Indonesia.
Dampak lainnya adalah layanan cloud lokal terkena imbas. Tanpa pembebasan data ke AS saja sudah setengah mati bersaing. Apalagi sekarang dengan adanya kesepakatan transfer data tersebut.
Selanjutnya menurut Alfons aplikasi dari Amerika Serikat yang mengelola data pribadi seperti world.id yang sempat dilarang karena mengelola data pribadi orang Indonesia dan menyimpan di luar negeri jadi boleh menjalankan aktivitasnya asalkan data tersebut disimpan di luar negeri.
Lalu apakah kesepakatan tersebut sama saja menggadaikan kedaulatan negara Indonesia?
Alfons enggan menjawab lebih jauh. Namun kata dia dengan adanya layanan Google, Whatsapp dan lainnya di Indonesia pun sebenarnya data masyarakat Indonesia sudah ada di luar negeri.
Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah akan Bertanggungjawab Soal Data Pribadi Warga RI Diakses AS
"Yang penting itu enkripsi yang kuat sehingga tidak bisa dibaca sekalipun bocor. Itu yang paling penting," ujar Alfons.
Lebih jauh Alfons menjelaskan kalau bicara mengenai urusan aman atau tidak aman soal penyimpanan data, jangankan di AS, jika menyimpan di komputer saja bisa saja sangat tidak aman.
Wamenkomdigi: Transfer Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Dagang Resiprokal dengan AS Belum Final |
![]() |
---|
Jangan Korbankan Data Pribadi WNI Demi Tarif Impor |
![]() |
---|
Tolak Transfer Data Pribadi ke Amerika, 75 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi di Momen HUT RI |
![]() |
---|
75 Ribu Buruh Berbagai Kota Akan Turun ke Jalan Tolak Kesepakatan Transfer Data ke AS |
![]() |
---|
Transfer Data Pribadi Lintas Negara, Bamsoet: Asal Sesuai UU PDP dan Prinsip Perlindungan yang Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.