Alasan Sidi Ahyar Wiraguna Angkat Disertasi Terkait Implementasi Perlindungan Data Pribadi
Dr. Ir. Sidi Ahyar Wiraguna resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta.
Ringkasan Berita:
- Dr. Ir. Sidi Ahyar Wiraguna menguraikan secara komprehensif persoalan kebocoran data nasabah di sektor perbankan
- Sistem hukum digital di sektor keuangan perlu didesain dengan prinsip “privacy by design”
- Sidi Ahyar Wiraguna menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem hukum nasional di era digital
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok multidisipliner yang dikenal di dunia hukum, akademik, dan arsitektur Indonesia, Dr. Ir. Sidi Ahyar Wiraguna resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur Jakarta. Ia berhasil menyelesaikan studi selama tiga tahun.
Lawyer Dr. Ir. Sidi Ahyar Wiraguna mengangkat disertasi berjudul “Implementasi Perlindungan Data Pribadi terhadap Kebocoran Data Transaksi Digital untuk Menjamin Kerahasiaan Perbankan di Indonesia".
Disertasi adalah karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa program doktor (S3) sebagai syarat kelulusan, berdasarkan penelitian mendalam dan orisinal di bidang keilmuan tertentu.
Perlindungan data pribadi adalah upaya untuk menjaga dan mengamankan informasi pribadi seseorang agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin. Ini mencakup pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, dan distribusi data secara aman dan sesuai hukum.
Dalam penelitiannya, ia menguraikan secara komprehensif persoalan kebocoran data nasabah di sektor perbankan yang kian meningkat seiring pesatnya digitalisasi transaksi.
"Disertasi ini menyoroti perlunya penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sinkronisasi dengan Undang-Undang OJK Nomor 3 Tahun 2004, serta harmonisasi dengan regulasi POJK No. 51 Tahun 2017 dan POJK No. 60 Tahun 2017," kata Sidi Ahyar Wiraguna, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, sistem hukum digital di sektor keuangan perlu didesain dengan prinsip “privacy by design” dan tata kelola keamanan data berlapis untuk mencegah kebocoran serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan nasional.
Sebagai Lawyer senior di Kantor Hukum Adipatiwiraguna & Partner, banyak menangani perkara berskala nasional, terutama dalam bidang hukum keperdataan. Di sisi akademik, aktif sebagai dosen tetap di Universitas Esa Unggul Jakarta, mengampu mata kuliah Hukum Perdata, Perbankan, Hukum Siber, dan Hukum Perlindungan Data Pribadi.
Dedikasi akademiknya tampak dari kiprahnya dalam menulis buku ajar, artikel jurnal, serta riset-riset interdisipliner yang menggabungkan aspek hukum, teknologi, dan kebijakan publik.
Menariknya, berkiprah tidak hanya di dunia hukum. Sebagai arsitek profesional, ia juga memimpin Konsultan Arsitektur Biru Mas Asri di Karawaci, Tangerang. Latar belakang pendidikannya meliputi S1 dan S2 Arsitektur, S1 dan S2 Hukum, serta S2 Magister Manajemen menjadikannya sebagai figur langka yang menguasai relasi antara teknologi, hukum, dan desain.
Melalui gelar doktor ini, Dr. Ir. Sidi Ahyar Wiraguna menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem hukum nasional di era digital, membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi, dan mendorong terciptanya tata kelola keuangan berbasis kepercayaan, transparansi, serta integritas hukum yang berkeadilan.
Baca juga: Kasus Bjorka Dinilai Jadi Ujian Konsistensi Penegakan UU Perlindungan Data Pribadi
Sebagai informasi, sebanyak 109 lulusan Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur diwisuda hari ini. Para lulusan yang diwisuda terdiri dari banyak kalangan dan profesi dari seluruh Indonesia.
MK: Negara Wajib Lindungi Data Pribadi Agar Tak Dijadikan Objek yang Rugikan Masyarakat |
![]() |
---|
Transfer Data Pribadi Lintas Negara, Bamsoet: Asal Sesuai UU PDP dan Prinsip Perlindungan yang Ketat |
![]() |
---|
Disertasi soal Model Rekrutmen Advokat, Enita Singgung Integritas hingga Harmonisasi Regulasi |
![]() |
---|
Mengkaji Rekonstruksi Penggabungan Dalam Penyidikan TPPU dengan Pidana Asal |
![]() |
---|
Disertasi Angkat Isu Penyitaan Harta Kekayaan Milik Pihak Ketiga dalam Kasus TPPU, Ini Alasan Alhadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.