Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Data Pribadi Warga RI Ditransfer ke Amerika: Indonesia Tidak Lagi Punya Kedaulatan Sebagai Negara
Heru mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan data keuangan dan perbankan, termasuk sistem pembayaran nasional.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengingatkan pemerintah berhati-hati terkait kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait transfer data pribadi warga Indonesia ke pihak AS.
ICT Institute merupakan lembaga pendidikan dan risetyang berfokus pada pengembangan teknologi informasi serta komunikasi.
Pemerintah AS pada Selasa, 22 Juli 2025, merilis pernyataan bersama berisi kerangka kerja Perjanjian Dagang Resiprokal yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia.
Baca juga: Pengelolaan Data Pribadi Warga Indonesia Diserahkan ke AS, Apa Manfaat dan Risikonya?
Satu di antara poin menyebutkan Indonesia harus menyediakan data pribadi warga Indonesia ke AS.
Menurut Heru, dampak dari hal ini sangat besar.
"Ini dampaknya besar. Jika semua data pribadi ditransfer, ya Indonesia tidak lagi memiliki kedaulatan sebagai negara di era digital ini," tegas Heru, Kamis (25/7/2025).
Heru Sutadi diketahu merupakan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2006-2012 dengan pendidikan terakhir S-2 Ilmu Komunikasi – Universitas Indonesia pada 2003.
Dia menilai, meskipun yang ditransfer hanya disebut sebagai data perdagangan, cakupannya tetap sangat luas.
Misalnya, bisa ke e-commerce atau perdagangan elektronik, e-health, bisa ride hailing atau layanan transportasi berbasis aplikasi, hingga ke e-banking atau perbankan elektronik.
"Jangan menggadaikan negara ini dengan data yang sifatnya priceless dengan hanya bea masuk yang ternyata juga tinggi 19 persen,” lanjutnya.
Heru juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan data keuangan dan perbankan, termasuk sistem pembayaran nasional.
"Data keuangan, perbankan itu juga diincar. Data QRIS akan disedot. Siapa dan berapa rekeningnya akan diketahui," sambungnya.
Karena itu, ia menegaskan agar pemerintah memastikan bahwa setiap kesepakatan internasional tetap mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Sehingga pastikan dalam perjanjian mereka mengikuti UU PDP. Tingkat keamanan dan pelindungan data pribadi di AS minimal setara atau bahkan lebih kuat dari Indonesia. Dan tentunya karena menyangkut data pribadi rakyat Indonesia harus dapat persetujuan lebih dulu dari seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyampaikan, bahwa transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersil, bukan data pribadi atau data strategis milik negara.
Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Trump Merasa 'Ditampar' saat India, Rusia, dan China Lakukan Pertemuan, Langsung Beri Peringatan |
---|
Trump Tolak Tawaran Manis India: Tarif Nol Persen Tak Lagi Berarti, Sudah Terlambat! |
---|
Industri Otomotif Kehilangan 51.500 Lapangan Kerja Akibat Tekanan Tarif Dagang |
---|
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
---|
Acuhkan Ancaman Tarif Trump, India Tingkatkan Ekspor Minyak dari Rusia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.