Senin, 22 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Pengelolaan Data Pribadi Warga Indonesia Diserahkan ke AS, Apa Manfaat dan Risikonya?

Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh AS ini menjadi sorotan publik setelah munculnya kesepakatan dagang

whitehouse.gov - Kompas TV
NEGOSIASI TRUMP-PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto mengakui melakukan perundingan alot dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait tarif impor.Diketahui, AS mengenakan tarif impor barang Indonesia menjadi 19 persen setelah sebelumnya mengancam pengenaan tarif 32 persen. Negosiasi disertai dengan kesepakatan dagang yang mencakup pengelolaan data pribadi warga Indonesia ke AS. 

Pengelolaan Data Pribadi Warga Indonesia Diserahkan ke AS, Apa Manfaat dan Risikonya?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pihak pemerintah Amerika Serikat (AS) memaparkan kalau pemerintah Indonesia bakal menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat kepada Amerika Serikat (AS), sebagai pengakuan terhadap AS yang merupakan negara atau yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai.

Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh AS ini menjadi sorotan publik setelah munculnya kesepakatan dagang antara kedua negara pada Juli 2025 yang berimbas pada menurunya tarif impor yang ditetapkan AS ke Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.

Baca juga: Ribuan Mobil Mangkrak di Pelabuhan Eropa, Efek Tarif Trump Mulai Terasa

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia menyatakan akan memberikan kepastian hukum atas transfer data pribadi ke AS, dengan mengakui kalau AS memiliki perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital dan memperkuat kerja sama ekonomi bilateral.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengecualian hukum bagi AS, dan data pribadi tetap dilindungi sesuai regulasi Indonesia.

Beberapa pihak menyebut bahwa data yang ditransfer lebih bersifat komersial (seperti data transaksi dan analisis pasar), bukan data pribadi sensitif seperti nama atau umur.

Transfer data pribadi lintas negara memang diizinkan oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), asalkan negara penerima memiliki standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi.

Jika standar tidak terpenuhi, pengendali data wajib memastikan adanya mekanisme perlindungan yang mengikat, atau memperoleh persetujuan dari subjek data pribadi sebelum transfer dilakukan.

Atas hal ini, Pemerintah Indonesia dan AS sepakat menyusun protokol keamanan khusus untuk menjaga data pribadi WNI yang melintas antarnegara, dan protokol ini sedang difinalisasi agar sesuai dengan UU PDP.

Dalam upaya hal di atas, pihak Gedung Putih juga mengatakan perusahaan-perusahaan di AS telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi.

Data pribadi adalah segala informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Ini mencakup data yang bersifat umum seperti nama dan alamat, maupun data yang lebih sensitif seperti informasi kesehatan atau biometrik.

Menanggapi hal tersebut, Chief Of Legal Division Sidik Cyber, Andrie Taruna menilai kalau langkah pemerintah Indonesia dalam perjanjian transfer data pribadi dengan Amerika Serikat sangat baik sebagai strategi dagang antardua negara. 

Persoalan keamanan data, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum yang tepat, yakni Undang-Indang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan