Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Pengelolaan Data Pribadi Warga Indonesia Diserahkan ke AS, Apa Manfaat dan Risikonya?
Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh AS ini menjadi sorotan publik setelah munculnya kesepakatan dagang
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Pengelolaan Data Pribadi Warga Indonesia Diserahkan ke AS, Apa Manfaat dan Risikonya?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pemerintah Amerika Serikat (AS) memaparkan kalau pemerintah Indonesia bakal menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat kepada Amerika Serikat (AS), sebagai pengakuan terhadap AS yang merupakan negara atau yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai.
Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh AS ini menjadi sorotan publik setelah munculnya kesepakatan dagang antara kedua negara pada Juli 2025 yang berimbas pada menurunya tarif impor yang ditetapkan AS ke Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.
Baca juga: Ribuan Mobil Mangkrak di Pelabuhan Eropa, Efek Tarif Trump Mulai Terasa
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia menyatakan akan memberikan kepastian hukum atas transfer data pribadi ke AS, dengan mengakui kalau AS memiliki perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital dan memperkuat kerja sama ekonomi bilateral.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pengecualian hukum bagi AS, dan data pribadi tetap dilindungi sesuai regulasi Indonesia.
Beberapa pihak menyebut bahwa data yang ditransfer lebih bersifat komersial (seperti data transaksi dan analisis pasar), bukan data pribadi sensitif seperti nama atau umur.
Transfer data pribadi lintas negara memang diizinkan oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), asalkan negara penerima memiliki standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi.
Jika standar tidak terpenuhi, pengendali data wajib memastikan adanya mekanisme perlindungan yang mengikat, atau memperoleh persetujuan dari subjek data pribadi sebelum transfer dilakukan.
Atas hal ini, Pemerintah Indonesia dan AS sepakat menyusun protokol keamanan khusus untuk menjaga data pribadi WNI yang melintas antarnegara, dan protokol ini sedang difinalisasi agar sesuai dengan UU PDP.
Dalam upaya hal di atas, pihak Gedung Putih juga mengatakan perusahaan-perusahaan di AS telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi.
Data pribadi adalah segala informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ini mencakup data yang bersifat umum seperti nama dan alamat, maupun data yang lebih sensitif seperti informasi kesehatan atau biometrik.
Menanggapi hal tersebut, Chief Of Legal Division Sidik Cyber, Andrie Taruna menilai kalau langkah pemerintah Indonesia dalam perjanjian transfer data pribadi dengan Amerika Serikat sangat baik sebagai strategi dagang antardua negara.
Persoalan keamanan data, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum yang tepat, yakni Undang-Indang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Trump Merasa 'Ditampar' saat India, Rusia, dan China Lakukan Pertemuan, Langsung Beri Peringatan |
---|
Trump Tolak Tawaran Manis India: Tarif Nol Persen Tak Lagi Berarti, Sudah Terlambat! |
---|
Industri Otomotif Kehilangan 51.500 Lapangan Kerja Akibat Tekanan Tarif Dagang |
---|
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
---|
Acuhkan Ancaman Tarif Trump, India Tingkatkan Ekspor Minyak dari Rusia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.