Jumat, 22 Agustus 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Guru Besar Ilmu Hukum Sebut Transfer Data Bukan Berarti Alihkan Pengelolaan Seluruh Data WNI ke AS

Pada era digital, mekanisme transfer data pribadi baik domestik maupun antarnegara sejatinya sudah berlangsung lama.

Penulis: Wahyu Aji
Bohatala
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI - Pada era digital, mekanisme transfer data pribadi baik domestik maupun antarnegara sejatinya sudah berlangsung lama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pandjajaran (Unpad) Prof Ahmad M Ramli menjelaskan, transfer data pribadi menjadi fenomena lumrah dan tak terhindarkan dalam transasi bisnis internasional.

Prof Ahmad dikenal luas sebagai pakar dalam bidang Cyber Law, Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perdata Internasional.

Ia menyelesaikan pendidikan S1, S2, dan S3 Ilmu Hukum di UNPAD dengan predikat cum laude.

Menurutnya, di era digital, mekanisme transfer data pribadi baik domestik maupun antarnegara sejatinya sudah berlangsung lama.

Baca juga: Polemik Transfer Data WNI ke AS, Mayjen Purn Gautama Ingatkan Publik, UU PDP Punya Aturan Ketat

Prof Ramli menegaskan, transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) tak hanya dilakukan Indonesia, namun sudah dilakukan negara lain.

Seperti, negara-negara Uni Eropa yang melindungi data pribadinya secara ketat juga sudah membuat kesepakatan terkait data pribadi dengan Pemerintah AS.

"Hal yang harus dipahami adalah, transfer data pribadi tak berarti kita mengalihkan pengelolaan seluruh data pribadi WNI kepada Pemerintah AS," tutur Prof Ramli kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Ia menambahkan, berkaca dari apa yang dilakukan Uni Eropa, mereka telah menjalin kesepakatan dengan AS dengan transaksi perdagangan senilai 7,1 triliun dolar.

Bahkan, Komisi Eropa telah mengadopsi 'EU-US Data Privacy Framework' (DPF) yang mulai berlaku sejak 10 Juli 2023.

Sementara, terkait kerja sama RI dengan Amerika, transfer data pribadi itu secara eksplisit disebut 'Move personal data out" dalam Fact Sheet (Lembar Fakta) Gedung Putih berjudul The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal.

Prof Ramli mengatakan, dalam lembar Fakta, secara jelas menyebut langkah menghapus Hambatan Perdagangan Digital antara Indonesia dan AS.

Poinnya adalah, Indonesia akan mempermudah transfer data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data memadai di bawah hukum Indonesia.

Menurut Prof Ramli, hal ini merujuk pada mekanisme transfer data pribadi lintas negara secara kasus per kasus, untuk memastikan aliran data tetap sah dan terlindungi dalam era ekonomi digital.

Dirinya menegaskan, transfer data pribadi telah berlangsung di mana-mana. Misalnya, seseorang yang akan terbang ke New York dari Jakarta, maka akan terjadi transfer data pribadi yang bahkan bisa melibatkan bukan hanya satu negara. Belum lagi jika menggunakan maskapai yang berbeda.

Contoh lain, misalnya pengguna internet di Indonesia yang menurut data APJII 2025 sebanyak 221.563.479 jiwa juga telah memberikan data pribadinya ke berbagai platform digital global untuk diproses dan ditransfer antarteritorial dan yurisdiksi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan