Jumat, 19 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

AS Bisa Kelola Data Warga RI, Menko Airlangga Jamin Perlindungan Hukum

pemerintah menjamin perlindungan hukum terkait pemindahan data pribadi warga Indonesia sesuai kesepakatan perdagangan AS

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
DATA PRIBADI WARGA RI - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menjamin perlindungan hukum terkait pemindahan data pribadi warga Indonesia sesuai kesepakatan perdagangan Amerika Serikat (AS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menjamin perlindungan hukum terkait pemindahan data pribadi warga Indonesia sesuai kesepakatan perdagangan Amerika Serikat (AS).

Menurut Airlangga, kesepakatan perdagangan itu justru menjadi pijakan hukum yang aman terkait pemindahan data pribadi antar negara tersebut. 

Pada kesepakatan perdagangan itu, data warga Indonesia akan berada di yuridiski dan dikelola oleh Amerika berdasarkan kesepakatan tarif perdagangan AS-RI.

"Jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara, the cross border daripada data pribadi tersebut," kata Airlangga saat Konferensi Pers, di Gedung Ali Wardhana, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Airlangga: Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke AS Dilandasi Protokol dan Hukum

Airlangga mengatakan, data pribadi yang dimaksud dalam kesepakatan perdagangan itu merupakan data milik masyarakat pada saat mendaftar akun asal perusahaan AS seperti Google.

"Itu kan data upload sendiri. Dan data-data ini tentu data pribadi dan kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu," tutur dia.

Pemerintah juga memastikan keamanan kabel berada dalam standar tertentu. Sehingga orang lain tidak bisa menghubungkan kabel itu dengan mudah. Ini menjadi salah satu keamanan yang dilakukan di sektor digital.

Di samping itu, Airlangga bilang keamanan data juga diperlukan ketika warga negara Indonesia melakukan transaksi digital melalui Mastercard, Visa card dari negara satu ke negara lainnya. 

"Nah itu ada mekanismenya sendiri bahkan dalam payment system kan tidak bisa dipakai begitu saja. Ada security lain seperti OTP dan yang lain. Sehingga data security itu menjadi penting dan inilah yang diperlukan protokol yang kuat untuk melindungi data dalam transaksi," ungkapnya.

Baca juga: Menkomdigi Sebut Pemerintah Segera Koordinasi Soal Isu Data Pribadi WNI Dikelola AS

Komdigi pastikan transfer data dilakukan tidak sembarang 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. 

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Kemkomdigi menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Meutya mengatakan bahwa kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. 

"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law" ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan