Soal UU PDP, Pakar Ingatkan Kesiapan Semua Pihak Menghadapi Ancaman Krisis Kebocoran Data
Satu tahun setelah pemberlakuan penuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) banyak organisasi di Indonesia dinilai masih terpaku
Ia menambahkan bahwa kehadiran lembaga pengawas yang kuat dan independen juga tak kalah penting untuk menjadi penjaga utama hak privasi masyarakat sekaligus mitra strategis bagi industri dalam membangun kepercayaan publik.
Kesiapan Operasional Jadi Tantangan Utama
Sesi diskusi panel menghadirkan perspektif lengkap dari regulator dan praktisi. Ajeng Risda Rahmadani, S.H. dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka diskusi dengan mengabarkan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Pelaksana (RPP) UU PDP. Bahkan bersiap membentuk lembaga pengawas untuk memulai fase penegakan hukum.
Menyambung pemaparan tersebut, Satriyo Wibowo, S.T., MBA., M.H., IPM, seorang Fellow of Information Privacy, menyoroti bahwa tantangan terbesar justru berada di tingkat operasional.
“Kepatuhan UU PDP bukan sekadar dokumen, tetapi tentang kesiapan saat krisis terjadi. Risiko tertinggi adalah kebocoran data, dan tanpa rencana respons insiden yang solid serta Records of Processing Activities (RoPA) yang akurat, perusahaan hanya bisa bereaksi, bukan mengendalikan,” tegas Satriyo.
Baca juga: Hindari Kebocoran Data, Ditjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Keamanan Data Masyarakat Jadi Prioritas
“Lebih berbahaya lagi, banyak organisasi menunjuk DPO bersertifikat mahal yang sayangnya tidak kompeten secara praktis. Ini adalah bom waktu bagi keamanan data," tambahnya.
Satriyo menjelaskan, saat insiden terjadi, dokumen pertama yang harus diperiksa adalah RoPA. Ia juga mengkritisi maraknya sertifikasi DPO instan yang tidak menjamin kompetensi yang dibutuhkan.
Pandangan ini diperkuat oleh Yosea Iskandar, S.H., M.M., LL.M, Ketua Asosiasi FINDANET, yang menyoroti adaptasi sektor jasa keuangan terhadap kewajiban baru dalam UU PDP.
Diskusi menyimpulkan bahwa implementasi yang efektif memerlukan DPO yang kompeten, proses internal yang teruji, dan kesiapan seluruh lini organisasi.
Acara Privacy Day 2025 ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mendorong sinergi guna membangun ekosistem digital Indonesia yang tidak hanya patuh, tetapi juga tangguh dan terpercaya.
Tentang BDO Legal Eman Achmad & Co Law Firm
BDO Legal Eman Achmad & Co Law Firm adalah bagian dari BDO Indonesia yang menyediakan layanan hukum dan kepatuhan terintegrasi untuk mendukung kebutuhan bisnis, termasuk tata kelola perusahaan, kepatuhan regulasi, Legal ESG, dan pelindungan data pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Undang-Undang-Perlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia.jpg)