TOPIK
Iuran BPJS Kesehatan Naik
-
Rekomendasi yang diusulkan KPK tersebut solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.
-
MA melihat ada ketidaksesuaian Perpres No 75 Tahun 2019 tersebut dengan beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
-
Mereka di antaranya menganggap Pemerintah tak peka dengan kondisi dan situasi prihatin masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
-
Suhendra menilai, sebelum memutuskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jokowi bak menghadapi buah simalakama.
-
Komunitas Pasien Cuci Darah berencana akan ajukan uji materi Perpres terkait iuran BPJS yang kembali naik ke Mahkamah Agung.
-
Pemerintah kembali menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
-
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga peserta kelas III hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 saja.
-
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran pemerintah
-
Keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan dan menjadi polemik di masyarakat.
-
Dilema masyarakat dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan, tak punya penghasilan untuk bayar, turun kelas takut pelayanan tak memadai.
-
Benyamin mengaku masih mempelajari Perpres yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pada bidang kesehatan itu.
-
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Tony Samosir meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III.
-
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir meminta agar pemerintah lebih bijak dalam membuat peraturan terkait iuran BPJS.
-
Hal itu disampaikannya lantaran Presiden Jokowi diam-diam menaikkan iuran BPJS Kesehatan sepihak.
-
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan iuran BPJS kembali naik setelah sempat dibatalkan.
-
Fadli Zon menyebut kebijakan Presiden Jokowi menaikan iuran BPJS di tengah pandemi Corona.
-
Sehingga seharusnta tidak dapat ditafsirkan lain selain daripada yang telah ditentukan Mahkamah Agung dalam putusan itu.
-
Di tengah adanya serangan wabah Covid-19, lanjut Putih Sari, Perpres itu dinilai kurang bijak dan waktunya tidak tepat.
-
Karena kedua kalinya gugatan dikabulkan oleh MA perihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
-
Langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik.
-
Presiden Joko Widodo membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II
-
MA mengatakan tak akan mencampuri keputusan Presiden yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
-
Prasetiyani mengatakan pemerintah seolah tidak peka dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
-
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut
-
Belum ada sebulan kembali normal, Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan.
-
Arief Poeyono mempertanyakan siapa orang yang mengusulkan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
-
Hariyadi Sukamdani memandang keputusan itu memberatkan masyarakat saat kondisi sekarang ada pandemi Covid-19.
-
Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan MA
-
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, memberikan kritik atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Penaikan iuran itu tak tanggung-tanggung, mencapai hampir 100 persen untuk Kelas I dan Kelas II.