TOPIK
Kasus Minyak Goreng
-
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, siap menghadiri panggilan kembali Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi minyak goreng.
-
Menko Perekonomian Airlangga justru mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung yang telah dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023).
-
Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan Airlangga tak berkaitan dengan hajat politik pada tahun 2024 mendatang.
-
Kejaksaan Agung akan memanggil lagi Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin, (24/7/2023) pekan depan.
-
Kejaksaan agung menyita pesawat dan helikopter milik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) yang terafiliasi dengan Musim Mas Group.
-
Airlangga Hartarto diminta untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023).
-
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto batal diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023) hari ini.
-
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).
-
Koalisi Transisi Bersih menilai kasus korupsi minyak goreng menjadi bukti bahwa hulu dan hilir industri sawit begitu rentan menjadi ruang korupsi.
-
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023). Ia akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi ekspor CPO.
-
Airlangga Hartarto berjalan dari lift menuju loby depan Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian pada pukul 15.03 WIB.
-
Informasi pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
-
Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Hariyati diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (17/7/2023).
-
Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
-
Pemeriksaan dilakukan dua pekan setelah Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan perkara ini dan mengumumkan adanya tersangka korporasi.
-
Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
-
KPPU telah mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022.
-
Vonis bagi lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng telah diperberat oleh Mahkamah Agung. Kini MA siapkan eksekusi terdakwa korupsi minyak goreng.
-
Mahkamah Agung telah memperberat hukuman para terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya termasuk minyak goreng.
-
Memori kasasi pun telah dikirim dan diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk nantinya diserahkan kepada Mahkamah Agung.
-
Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison berpendapat, sebenarnya kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi di 2022 tidak berkaitan dengan kartel.
-
Upaya banding ini diajukan Kejaksaan karena putusan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat
-
vonis satu tahun penjara untuk terdakwa Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.
-
Keputusan mengajukan banding disebut Ketut karena vonis terhadap lima terdakwa dianggap tak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
-
Kerugian itu disebut Majelis Hakim sebagai beban kerugian dari diterbitkannya persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya
-
Kuasa hukum terdakwa bos PT Wilmar Group Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, menyoroti putusan majelis hakim.
-
Pertimbangan opsi banding itu diutarakan oleh tim penasehat hukum masing-masing terdakwa di dalam persidangan setelah ditanya oleh Majelis Hakim.
-
Lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim pada hari ini
-
Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan hakim terkait kasus minyak goreng.
-
Lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng kompak mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.