TOPIK
Korupsi di PT Timah
-
Mahfud MD menyebut Kejaksaan bisa bekerja secara profesional asal tidak direcoki karena menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
-
Riza Pahlevi Tabrani divonis PT DKI Jakarta 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. Berikut sosok mantan dirut PT Timah dua periode ini.
-
Kejaksaan Agung merespons putusan banding Harvey Moeis yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Kejagung menunggu langkah Harvey Moeis
-
Kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis kliennya.
-
Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta menjadi 19 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
-
Saiful Anam menilai vonis tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana terkait kejelasan kerugian dan unsur tindak pidana yang dilakukan.
-
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh
-
PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.
-
Harvey Moeis telah menikmati uang sebesar Rp 420 miliar yang dihasilkan dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
-
MAKI mendesak agar Kejagung segera tangkap dan membawa Robert Bonosusatya ke pengadilan setelah Harvey Moeis diperberat hukumannya oleh PT Jakarta.
-
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, ungkap kekecewaanya atas hukuman, Harvey Moeis yang diperberat jadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan keputusan atas nasib Harvey Moeis dalam tindak pidana korupsi 300 triliun atas PT. Timah.
-
PT Jakarta memvonis Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hukuman 20 tahun penjara, sama seperti vonis Harvey Moeis dalam perkara banding.
-
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut bersuara setelah Kejaksaan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
-
Hukuman penjara 20 tahun ini praktis jauh lebih berat dari apa yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Riza Pahlevi.
-
MAKI berharap Harvey Moeis divonis penjara seumur hidup alih-alih 20 tahun. Dia meminta hakim agung menjatuhkan vonis itu jika ada kasasi.
-
Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
-
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai Harvey Moeis jadi aktor penting di kasus korupsi timah, berperan koordinasikan perusahaan cangkang ilegal.
-
Harvey Moeis divonis hukuman penjara 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
-
Harvey Moeis dan Helena Lim bernasib sama. Hukuman mereka di kasus korupsi PT Timah diperberat oleh hakim dari PT DKI Jakarta.
-
Hakim Budi menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
-
PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.
-
Prabowo menegaskan bahwa rakyat memahami ketidakadilan dalam vonis yang diberikan kepada koruptor.
-
KY akan kembali memanggil pihak pelapor guna menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang jatuhkan vonis Harvey Moeis.
-
Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung, Kurniadi Ramadani, berharap DPRD dapat membentuk pansus kerugian lingkungan tata niaga timah.
-
Bareskrim asistensi laporan terhadap ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Sahardjo yang kini diusut Polda Bangka Belitung, nuka peluang ambil alih.
-
DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali diminta membentuk Pansus untuk perhitungan kerugian lingkungan dampak pertambangan
-
Hendry Lie membantah perusahaannya PT Tinindo Internusa memiliki afiliasi dengan sejumlah perusahaan boneka dalam kerja sama dengan PT Timah.
-
Kejaksaan Agung membantarkan penahanan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas Timah, Fandy Lingga karena menderita sakit hingga stadium 4.
-
Hendry Lie didakwah terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung dan memperkaya diri hingga Rp 1 triliun.