Jumat, 5 Juni 2026

Ahli Sebut Perjanjian yang Dibuat Hanya dalam Bahasa Asing Tidak Sah

Perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia dan dibuat hanya dalam bahasa asing, tanpa ada versi bahasa Indonesianya, adalah tidak sah.

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
SIDANG DI MK -  Guru Besar Universitas Nasional Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo (jas biru) yang hadir sebagai ahli pada sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (13/2/2026).   

Ringkasan Berita:
  • MK RI menggelar sidang pleno perkara nomor 188/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa).
  • Guru Besar Universitas Nasional Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo hadir sebagai ahli pada sidang.
  • Prof Basuki Rekso menegaskan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian merupakan perintah undang-undang yang sifatnya imperatif (bersifat memaksa).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia dan dibuat hanya dalam bahasa asing, tanpa ada versi bahasa Indonesianya, adalah tidak sah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Guru Besar Universitas Nasional Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo yang hadir sebagai ahli pada sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta pada hari ini, Selasa (13/2/2026). 

Sidang ini merupakan sidang pleno perkara nomor 188/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) dan Pasal 1320 Butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Dalam keterangannya, Basuki Rekso menegaskan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian merupakan perintah undang-undang yang sifatnya imperatif (bersifat memaksa).

Hal ini didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perorangan warga negara Indonesia. 

Basuki menyoroti adanya kelemahan dalam perumusan pasal tersebut. Menurutnya, pembentuk undang-undang lalai mencantumkan sanksi yang jelas bagi pelanggar Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa.

Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah memberikan pedoman jelas bahwa setiap norma kewajiban harus diikuti dengan ancaman sanksi.

Kondisi ini membuka ruang tafsir yang liar dan pada praktiknya dapat mendorong pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengabaikan atau melanggar kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian.

“Tanpa dicantumkannya ancaman sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa yang bersifat imperatif, akibatnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadi pelanggaran”, ujarnya dalam persidangan di Gedung MK. 

Menurutnya, apabila kondisi ketiadaan sanksi yang jelas ini terus menerus diabaikan dan bahkan pelanggarannya justru dinormalisasi, maka ini akan semakin mengikis kedaulatan bahasa negara dan melemahkan posisi pihak Indonesia dalam perjanjian dengan pihak asing.

“Keadaan demikian itu tidak dapat dibiarkan secara terus menerus, karena merendahkan kedaulatan Bahasa Indonesia sebagaimana telah ditegaskan secara imperative dalam Pasal 31 ayat 91) UU 24/2009, serta berpotensi akan merugikan hak hak subyek hukum Indonesia ketika mengadakan perjanjian dengan subyek hukum asing”, tegasnya.

Lebih lanjut, Basuki juga menjelaskan bahwa menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.

Artinya, jika suatu perjanjian dibuat hanya dalam bahasa asing tanpa menyertakan versi Bahasa Indonesia, perjanjian tersebut melanggar kausa yang halal dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa.

Untuk memperkuat argumennya, ia merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Agung yang telah menegaskan sikap serupa.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved