TOPIK
Gugatan Praperadilan
-
"Sesuai Pasal 82 (1d) KUHAP, permohonan praperadilan wajarnya memang menjadi gugur," kata Indriyanto.
-
"Kita kan harus menyiapkan jawab dan saksi. Kita juga harus menghadirkan ahli, jadi kita harus janjian dulu," ujar Nur Chusniah.
-
Ilham menganggap bahwa KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan tersebut.
-
MA tidak bisa memenuhi keingingan KPK agar MA menerbitkan semacam Surat Edaran agar tidak ada putusan praperadilan yang berbeda-beda.
-
"Melakukan putusan praperadilan yang menyatakan Sprindik tidak sah sehingga mencabut Sprindik," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi.
-
Gugatan praperadilan pertama yang diajukan Novel Baswedan melawan Polri telah diputuskan.
-
KPK menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak untuk seluruhnya gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan.
-
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mempertanyakan perbedaan perlakuan Polri dalam menangani kasus
-
"Saya tidak akan mencampuri alasan praperadilan. Jangankan Novel, yang menyangkut masalah KPK. Saya jawab proposional," kata Ruki
-
Penyidik Bareskrim Polri menerapkan pasal yang berbeda ketika menangkap Novel di Kediamnnya 1 Mei 2015 lalu.
-
Padahal dalam permohonan yang diajukan, dasar gugatan praperadilan adalah penangkapan dan penahanan.
-
Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali akan dilakukan KPK menyikapi putusan praperadilan yang memenangkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan melakukan upaya hukum luar biasa
-
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan tersebut, pihak Novel bersikukuh jika penangkapan dan penahanan novel tidak sah.
-
Agenda pembacaan putusan gugatan praperadilan yang dimohonkan penyidik KPK, Novel Baswedan, dilangsungkan Selasa (9/6/2015).
-
Sidang praperadilan yang dimohonkan penyidik KPK, Novel Baswedan, dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan.
-
Novel Baswedan tak tahu harus kemana melaporkan bukti surat palsu yang diberikan tim hukum Mabes Polri. Melaporkan itu ke polisi sama saja sia-sia.
-
Praktisi Hukum, Pagar Hero Siahaan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima dan melaksanakan putusan praperadilan Hadi Poernomo
-
Hakim meminta Irwansyah, saksi yang dihadirkan Mabes Polri selaku termohon dalam gugatan Novel Baswedan untuk berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
-
Dari pengungkapan tim hukum Mabes Polri, Irwansyah merupakan korban dari penembakan yang dilakukan Novel Baswedan di bagian kaki.
-
Novel menggunakan kemeja abu-abu duduk di bangku pemohon tampak serius mengikuti persidangan yang dipimpin hakim tunggal Suhairi.
-
Penyidik KPK Novel Baswedan merasa tak terbebani berstatus sebagai tersangka.
-
Kuasa hukum Mabes Polri mengatakan, presiden tidak meminta penghentian kasus Novel Baswedan tapi harus dibuka secara transparan.
-
"Sebab, kasus yang menimpa saya, BW dan Novel memang bagian kriiminalisasi. Kalau bukan kriminalisasi, kenapa tidak dari dulu saja dibuka," ujar Samad
-
Ketua nonaktif KPK Abraham Samad mengatakan Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan kasus Novel Baswedan berhenti tanpa dikeluarkan SP3.
-
Sidang lanjutan permohonan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
-
Penyidik senior KPK Novel Baswedan bakal memboyong 10 saksi dan ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan besok.
-
Mabes Polri menganggap biasa saja bukti piagam yang disodorkan penyidik KPK Novel Baswedan ke hakim. Penghargaan serupa diterima juga polisi lain.
-
Meski tiga kali kalah dalam gugatan praperadilan, PDI Perjuangan tetap meyakini KPK masih bisa diandalkan memberantas korupsi.
-
KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Hadi Poernomo.