TOPIK
Iuran BPJS Kesehatan Naik
-
Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Ahli: Lebih Baik Perbaiki Data, Agar Tepat Sasaran
Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto mengusulkan agar pemerintah memperbaiki data peserta BPJS agar bantuan tepat sasaran.
-
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Pengamat Ekonomi Berikan Analisisnya
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
-
Fraksi PKB Sebut Jokowi Kurang Beretika Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
"Secara personal cukup kecewa dengan keputusan ini, karena tidak layak, kurang beretika," katanya
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Mengakali Putusan MA
Dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Jokowi dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung
-
Demokrat: Rakyat Semakin Ambyar Setelah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
Menurut Irwan, dengan keadaan seperti ini, masyarakat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan
-
Ahli Hukum Tata Negara Soroti Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Anomali di Tengah Pandemi
Ahli Hukum Tata Negara menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona ini adalah sebuah anomali. Tidak konsisten antar kebijakan.
-
DPR Sebut Jokowi Abaikan Putusan Mahkamah Agung Soal Iuran BPJS Kesehatan
Putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan ketentuan Pasal 34 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
-
Iuran BPJS Naik, PKS Nilai Pemerintah Beri Contoh Buruk dan Tidak Peduli Terhadap Masyarakat
pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19
-
Alasan Pemerintah Naikkan Kembali Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Jaga Keberlanjutan Operasional
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS yakni demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS.
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Airlangga Hartarto : Demi Keberlangsungan Badan
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19, padahal sebelumnya MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan BPJS
-
Fakta Kenaikan Tarif Iuran BPJS: Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayarkan
Naiknya iuran BPJS Kesehatan tertuang di Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Begini Respons Menko Perekonomian hingga Pakar Hukum Tata Negara
Iuran BPJS Kesehatan kembali naik, dan akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang. Sejumlah pihak beri tanggapan.
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat: Pemerintah Jangan Bawa Rakyat Susah
Demokrat berharap pemerintah tidak membebani rakyatnta di kala kondisi perekonomian yang sulit seperti ini.
-
Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Bakal Kembali Ajukan Uji Materi ke MA
Di aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
-
Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .
"Memang dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan) itu yang kita khawatirkan, khususnya adalah untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah," ujar Hariyadi.
-
KPCDI Sayangkan Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
-
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik: Penjelasan Pemerintah hingga Respons BPJS Watch
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
-
Arief Poyuono: Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan Bikin Rakyat Sebel Jokowi
Arief Poyuono menduga, orang yang mengusulkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan kepada Jokowi berniat membuat rakyat sebal dengan Jokowi
-
Bela Perpres dari Jokowi, Menteri Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Menjaga Keberlanjutan BPJS
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
-
Respons Mahkamah Agung Sikapi Kebijakan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II.
-
Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021 Berubah per Juli
Iuran BPJS Kesehatan kembali naik, berikut rincian biaya pada 2020-2021 lengkap.
-
Sudah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Kok Kembali Naik? Kinerja Direksi Dipertanyakan
Presiden RI Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III.
-
Sebelum Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Harusnya Pemerintah Perbaiki Layanan
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena daya beli masyarakat masih rendah dan pelayanan BPJS kesehatan belum membaik.
-
''Sejak Awal Saya Menduga Pemerintah Akan Berselancar, Putusan MA Dilawan dengan Aturan Baru. . .''
Saleh menilai, pemerintahan Presiden Jokowi terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan Perpres 75/2019
-
Jokowi Teken Perpres 64 Tahun 2020 Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rinciannya
Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020 lalu.
-
Menaikkan Iuran BPJS, Pemerintah Kehilangan Sensitivitas
pemerintah tidak mempunyai kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan resesi ekonomi
-
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Lalu Bedanya Apa dengan yang Dibatalkan MA?
Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.
-
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Miliki Empati pada Masyarakat
Saleh mengatakan kenaikan iuran tersebut memperlihatkan pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat.
-
BREAKING NEWS: Belum Ada Sebulan Kembali Normal, Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.
-
RDPU dengan Komisi IX DPR, Apkasi Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditinjau Ulang
Hendra memaparkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku efektif 1 Januari 2020 jelas berdampak kepada keuangan daerah.