TOPIK
Pembubaran FPI
-
"Apakah kehadiran FPI itu mengancam eksistensi bangsa karena dia mau mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya rasa tidak."
-
ASN yang tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman
-
ASN dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
-
Tak butuh waktu lama sejak pembubaran Front Pembela Islam (FPI), para pengurusnya membuat organisasi baru lagi.
-
Feri Amsari mengatakan pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah saat ini mirip dengan Orde Baru.
-
Jika sampai dianggap secara de jure telah bubar, justru sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak.
-
Dulu, kata Mahfud, setelah Masyumi bubar kemudian lahir Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
-
Front Pembela Islam (FPI) yang telah dihentikan aktivitasnya oleh pemerintah kini membuat wadah baru.
-
UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang menjadi dasar SKB FPI dinilai secara konseptual bermasalah secara perspektif negara hukum.
-
Pembubaran FPI diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri maupun instansi terkait.
-
Pendiri Partai Ummat Amien Rais mengkritik keputusan pemerintah yang menghentikan aktivitas Front Pembela Islam.
-
Pembangunan posko tiga pilar di muka Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, atau dekat bekas markas Front Pembela Islam (FPI),
-
Front Persatuan Islam kini muncul, setelah pemerintah resmi melarang aktivitas dan penggunaan simbol Front Pembela Islam
-
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai keputusan pemerintah melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI)
-
Masyarakat diminta tidak terlibat baik dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
-
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul adanya penghentian aktivitas Front Pembela Islam
-
Langkah pemerintah melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilai sudah tepat
-
Inas Nasrullah menyinggung adanya skenario Uni Eropa terkait pemerintah Indonesia yang telah menyatakan Front Pembela Islam sebagai ormas terlarang.
-
Polri, kata dia, bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI.
-
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menilai sebaiknya Front Pembela Islam (FPI) dibina oleh pemerintah.
-
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai wajar pemerintah melarang segala aktivitas FPI.
-
"Itu hak warga negara dan dilindungi Undang-Undang Dasar 1945," kata Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf.
-
Pembinaan, menurut Amirsyah, merupakan jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran.
-
Front Persatuan Islam (FPI) muncul dan dideklarasikan setelah organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah.
-
Aziz sendiri tak mengatakan apa-apa lagi soal FPI dan PTUN. Dirinya dan segenap FPI baru ingin fokus ke pengusutan tewasnya 6 laskar FPI.
-
Rizal petugas keamanan Gedung DPRD Kota Medan mengatakan ratusan karangan bunga terpasang sejak Rabu malam
-
Setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku
-
Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta para anggota FPI untuk menghormati keputusan pemerintah membubarkan organisasi mereka.
-
Dengan penyerahan fotokopi SKB 6 Menteri, pihak FPI Demak bisa mempelajari agar paham dan turut menyosialisakan kepada simpatisannya
-
Anam mengatakan, hingga saat ini proses pengumpulan keterangan terkait dugaan tewasnya 6 laskar FPI di tangan polisi telah mencapai 80 persen.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved