TOPIK
Pengikut Rizieq Shihab Tewas
-
Ahmad menyatakan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal penyerahan kedua tersangka kepada JPU.
-
Berkas perkara dugaan tindak pembunuhan 6 Laskar FPI atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P 21.
-
Aziz Yanuar menyatakan keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam penembakan laskar pengawal Rizieq Shihab hanya dugaan.
-
Kedua anggota Polda Metro Jaya itu masih belum diberhentikan dari jajaran korps Bhayangkara.
-
Dua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya itu juga diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga tahapan persidangan
-
Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.
-
Bareskrim Polri rekonstruksi ulang kasus dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan permintaan dari JPU.
-
Bareskrim Polri telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) dan mengembalikannya ke JPU.
-
Bareskrim telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
-
Rusdi Hartono menyampaikan proses perbaikan pemberkasan adalah hal yang biasa dalam penanganan suatu perkara.
-
Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) masih belum rampung diperbaiki usai dikembalikan
-
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terkait tewasnya laskar FPI
-
Penyidik Bareskrim terus lengkapi kekurangan berkas perkara dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) sesuai dengan petunjuk jaksa.
-
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan bantuan itu diberikan langsung oleh pengacara dari institusi Polri.
-
Berkas itu dilimpahkan pada hari ini, Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.
-
Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara personel Polri penembak laskar FPI dalam dugaan unlawful killing laskar FPI.
-
Diketahui, sejatinya ada tiga anggota yaitu F, Y dan EPZ yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus unlawful killing laskar FPI.
-
JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.
-
Ia menyampaikan kedua tersangka memang tak bertugas sementara karena tersangkut kasus tersebut.
-
"Tersangka ada 3. Saudara F, saudara Y, dan almarhum EPZ," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2021).
-
Polri baru akan menjalankan proses sidang KEPP jika para pelaku telah dijatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
-
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya menargetkan akan melimpahkan berkas perkara itu sebelum lebaran.
-
penyidik Polri masih melakukan pemberkasan soal kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar FPI.
-
Jika terbukti pidananya, maka setidaknya kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
-
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
-
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kedua pelaku dipastikan masih berstatus anggota Polri meski telah ditetapkan
-
Aparat Kepolisian RI masih mendalami peran seorang tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ.
-
Masyarakat yang kerap komentar kematian 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang ditantang untuk mendaftarkan diri menjadi saksi.
-
Mabes Polri jawab kritikan Komnas HAM soal baru jalankan satu dari empat rekomendasi kasus kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
-
Komnas HAM menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI.