TOPIK
Pengikut Rizieq Shihab Tewas
-
Polri Segera Serahkan Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq kepada JPU
Ahmad menyatakan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jadwal penyerahan kedua tersangka kepada JPU.
-
Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara dugaan tindak pembunuhan 6 Laskar FPI atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P 21.
-
Habib Rizieq Kaitkan Diaz Hendropriyono di Kasus Penembakan Laskar, Kuasa Hukum: Cuma Dugaan
Aziz Yanuar menyatakan keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam penembakan laskar pengawal Rizieq Shihab hanya dugaan.
-
Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Masih Berstatus Anggota Polri
Kedua anggota Polda Metro Jaya itu masih belum diberhentikan dari jajaran korps Bhayangkara.
-
Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Dua tersangka yang juga anggota Polda Metro Jaya itu juga diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga tahapan persidangan
-
Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan Pekan Ini, Kedua Tersangka Tak Ditahan
Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.
-
Polri Gelar Rekonstruksi Ulang Secara Menyeluruh Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Bareskrim Polri rekonstruksi ulang kasus dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan permintaan dari JPU.
-
Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Sudah Diperbaiki, Bareskrim Polri Serahkan ke JPU
Bareskrim Polri telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) dan mengembalikannya ke JPU.
-
Bareskrim Segera Limpahkan Perbaikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Bareskrim telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara dugaan unlawful killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
-
Alasan Polri Belum Selesaikan Perbaikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Rusdi Hartono menyampaikan proses perbaikan pemberkasan adalah hal yang biasa dalam penanganan suatu perkara.
-
Polri Sebut Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Masih Berupaya Diselesaikan
Bareskrim Polri menyampaikan berkas perkara kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) masih belum rampung diperbaiki usai dikembalikan
-
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terkait tewasnya laskar FPI
-
Polri Kembali Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing Penembak Laskar FPI
Penyidik Bareskrim terus lengkapi kekurangan berkas perkara dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) sesuai dengan petunjuk jaksa.
-
Polri Berikan Bantuan Hukum kepada Dua Tersangka Penembak Laskar FPI
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan bantuan itu diberikan langsung oleh pengacara dari institusi Polri.
-
Kejagung: Bekas Perkara Unlawful Killing Penembak Laskar FPI Belum Lengkap
Berkas itu dilimpahkan pada hari ini, Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.
-
Kejagung Teliti Berkas Perkara Penembak Laskar FPI Paling Lambat 7 Hari
Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara personel Polri penembak laskar FPI dalam dugaan unlawful killing laskar FPI.
-
Peran Anggota Polri Penembak Laskar FPI, Ada Yang Diduga Sebagai Eksekutor Hingga Supir
Diketahui, sejatinya ada tiga anggota yaitu F, Y dan EPZ yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus unlawful killing laskar FPI.
-
Berkas Perkara Anggota Polri Penembak Laskar FPI Dilimpahkan ke JPU
JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.
-
Tak Ditahan, Anggota Polri Penembak Laskar FPI Tetap Beraktivitas Seperti Biasa di Polda Metro Jaya
Ia menyampaikan kedua tersangka memang tak bertugas sementara karena tersangkut kasus tersebut.
-
Identitas 3 Anggota Polda Metro Jaya yang Diduga Tembak Laskar FPI di Tol Cikampek
"Tersangka ada 3. Saudara F, saudara Y, dan almarhum EPZ," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2021).
-
Proses Sidang Etik Dua Penembak Laskar FPI Digelar Setelah Ada Putusan Pengadilan
Polri baru akan menjalankan proses sidang KEPP jika para pelaku telah dijatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
-
Kabareskrim Targetkan Selesaikan Berkas Perkara Penembak Laskar FPI Sebelum Lebaran
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya menargetkan akan melimpahkan berkas perkara itu sebelum lebaran.
-
Polri Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
penyidik Polri masih melakukan pemberkasan soal kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar FPI.
-
Kompolnas Minta Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Dipecat Jika Terbukti Bersalah
Jika terbukti pidananya, maka setidaknya kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
-
Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Etik di Propam Polri
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
-
Ditetapkan Tersangka, Dua Pelaku Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri Aktif
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kedua pelaku dipastikan masih berstatus anggota Polri meski telah ditetapkan
-
Polri Masih Dalami Peran EPZ Tersangka Penembak Laskar FPI yang Tewas Karena Kecelakaan
Aparat Kepolisian RI masih mendalami peran seorang tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ.
-
Masyarakat yang Suka Berkomentar Kasus Kematian Laskar FPI Ditantang Daftar Jadi Saksi
Masyarakat yang kerap komentar kematian 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang ditantang untuk mendaftarkan diri menjadi saksi.
-
Penjelasan Polri Baru Laksanakan Satu Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kematian Laskar FPI
Mabes Polri jawab kritikan Komnas HAM soal baru jalankan satu dari empat rekomendasi kasus kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
-
Komnas HAM Sambut Baik Penetapan Tersangka Pembunuhan di Luar Hukum Terhadap 6 Laskar FPI
Komnas HAM menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved