TOPIK
PSBB di Jakarta
-
bukan tidak mungkin personel Satpol PP di lapangan dihadapkan dengan godaan suap dari si pelanggar.
-
Berikut 17 aturan PSBB DKI Jakarta yang wajib dipatuhi warga, mulai dari kapasitas transportasi dan aturan lainnya
-
masyarakat agar mengutamakan kemaslahatan bersama dengan prinsip tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan kembali PSBB sebagai upaya mengendalikan penambahan kas
-
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor menilai Anies Baswedan dan Pemprov DKI mengalami kemunduran dalan penanganan pandemi Covid-19.
-
"Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25% bekerja di kantor (BDK) dan 75% bekerja dari rumah (BDR)," terang Ali Fikri.
-
VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan penurunan penumpang terjadi nyaris di seluruh stasiun.
-
Berikut aturan untuk ojek online maupun ojek pangkalan selama masa pengetatan PSBB di Jakarta.
-
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
-
PSBB Jakarta jilid dua berlaku selama dua pekan, mulai 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
-
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja kembali ditutup untuk kegiatan peribadahan masyarakat bersamaan dengan berlakunya PSBB di ibu kota.
-
Gibran memutar otak supaya bisa bertahan di tengah pemberlakuan PSBB di Jakarta di antaranya dengan memanfaatan aplikasi ojek online.
-
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan kecil kemungkinan Bekasi menerapkan hal yang sama seperti Jakarta.
-
"MRT Jakarta beroperasi pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antarkereta 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal," kata Willim.
-
PSBB kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) hari ini. Simak aturan baru dan sanksi yang diberikan jika masih melanggar.
-
Sejak pendemi Covid-19 melanda Indonesia Maret 2020, tercatat DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sebanyak lima kali hingga saat ini.
-
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merespons positif kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut, menurutnya Bekasi diuntungkan melalui PSBB.
-
Kebijakan ini terpaksa harus diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran situasi pandemi semakin memburuk.
-
Untuk memberikan efek jera, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.
-
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB seperti awal wabah Corona kembali diterapkan di DKI Jakarta.
-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan kembali PSBB. Ini pelanggaran dan sanksi bagi yang tak menaati.
-
Pada PSBB ketat ini akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.
-
Berikut sejumlah aturan terkait kendaraan pribadi dan transportasi publik selama DKI Jakarta terapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).
-
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB seperti awal wabah Corona kembali diterapkan di DKI Jakarta.
-
PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Esensial Tetap Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup Secara Penuh
-
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan secara ketat di DKI Jakarta mulai besok Senin, 14 September 2020.
-
Daftar sanksi Pelaku Usaha dan masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan selama masa PSBB DKI Jakarta dua pekan, mulai tanggal 14 September 2020
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan kembali PSBB. Ini pelanggaran dan sanksi bagi yang tak menaati.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved