TOPIK
Revisi KUHP dan KUHAP
-
Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP.
-
Jokowi saat ini mengaku masih fokus terhadap revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Dengan keputusan tersebut menurut Arsul, RKUHP tidak bisa disahkan, karena pembuatan undang-undang harus berdasarkan persetujuan pemerintah dan DPR.
-
Bamsoet menjelaskan rencananya RKUHP akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan namun karena adanya masukan dari pemerintah serta desakan dari mahasi
-
Bamsoet mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi serta sepakat untuk mengkaji kembali apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi
-
Namun terkait 14 pasal yang dinilai Jokowi harus ditinjau kembali, Ia tidak merincikannya satu persatu dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak.
-
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu menilai rumusan pasal-pasal RKUHP tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia.
-
Menurutnya, hal itu mengakibatkan hilangnya jaminan kepastian hukum sebagai prinsip utama hukum pidana, dan melanggar asas legalitas.
-
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar DPR RI menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
-
Lebih dari 300.000 Orang Tandatangani Petisi Minta Jokowi Tolak RKUHP, Ada 11 Poin yang Disoroti
-
Berdasarkan masukan para pakar, pemerintah khawatir,pasal tersebut jadi materi untuk memeras orang.
-
Massa aksi terlihat membentangkan sejumlah poster yang berisi tulisan seruan aksi mereka menolak RKUHP.
-
Arsul mengatakan, penyelesaian RUU KUHP itu dikebut dalam waktu dua hari di hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.
-
Dalam sambutannya, Agus mengungkapkan dirinya tidak mengetahui hukum, tetapi pimpinan KPK lainnya merupakan orang-orang yang sangat ahli
-
Tampak pula sebelumnya hadir Menkum HAM Yasonna Laoly, serta pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya.
-
Wiranto secara tegas menolak tudingan itu dan mengatakan justru kewenangan KPK diperkuat melalui RKUHP itu.
-
Tokoh yang diundang antara lain Mantan Menkumham dan Mantan Gubernur Lemhannas, Muladi serta Menkumham Yasonna H Laoly.
-
Saya akan undang pemangku kepentinga lainnya termasuk KPK agar argumentasi menjadi sahih
-
Untuk perzinahan sendiri Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) mengatakan tidak menyasar ruang privat.
-
Menurutnya pembahasan tersebut memang sudah mencapai tahap akhir dan diprediksi akan selesai Agusutus mendatang,
-
Adanya revisi tersebut dilakukan agar penegakan hukum tidak hanya terjadi di KPK saja