TOPIK
Revisi UU KPK
-
Ia mengatakan pembahasan ini sebenarnya sudah lama berada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
-
Abraham Samad menilai selama ini KPK sudah memiliki sistem pengawas internal melalui Direktorat Pengawas Internal atau PI.
-
Tama Satya Langkun, mengatakan lembaga antirasuah itu memiliki mekanisme pengawasan internal yang memang berjalan hingga saat ini.
-
Pegawai KPK protes upaya melumpuhkan KPK melalui 'operasi senyap' revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR.
-
Agus merasa draft dari 9 poin yang dibawa oleh DPR dalam pembahasan dianggap beresiko melumpuhkan kerja KPK.
-
Ia mempertanyakan perihal substansi yang coba disampaikan dalam revisi tersebut. Pasalnya, perlu ada penegasan apakah revisi itu perlu dilakukan atau
-
Kecurigaan ini, kata Karyono, cukup beralasan karena sejumlah pasal yang berpotensi akan menggembosi kewenangan KPK.
-
Hadirnya Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan salah satu upaya mengubah pola pikir dalam menangani tindak pidana korupsi.
-
Ancaman revisi UU KPK meresahkan pegawai KPK sendiri tentunya, Wadah Pegawai KPK nampak menggelar aksi di halaman gedung KPK bawa banyak tulisan ini.
-
Mahfud MD berikan penjelasan kepada Said Didu soal Jokowi yang belum mengetahui isi revisi UU KPK. Begini kata Mahfud MD.
-
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tegas menolak usulan DPR merevisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
-
Agus Rahardjo kembali menegaskan penolakannya terkait usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
-
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai perlu adanya Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
DPR RI sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
"Itu soal SP3, soal pengawas, soal aturan main soal penyadapan dan seterusnya. Jadi saya kira seharusnya ini bisa juga poin untuk perbaikan," katanya
-
Pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
-
Laode Muhammad Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya bahwa usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari internal KPK.
-
Pusat Kajian Antikorupsi Undip menilai tidak ada urgensi dan alasan untuk melakukan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
-
KPK dinilai tidak memerlukan struktur dewan pengawas, karena kepemimpinan lembaga antirasuah tersebut bersifat kolektif kolegial
-
Arsul mengatakan, usul tersebut diajukan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR tanggal 3 September 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.
-
Saut mencontohkan salah satu poin dalam draf RUU KPK usulan DPR yang menyebut KPK merupakan lembaga pemerintah pusat.
-
Saut mengatakan penolakan itu dilakukan demi masa depan bangsa Indonesia. Pasalnya dengan disahkannya revisi UU KPK mengancam pemberantasan korupsi.
-
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon optimis pembahasan revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama pemerintah akan memperkuat lembaga antirasuah te
-
Ribuan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan aksi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
-
Aksi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan diikuti lebih dari 1.000 pegawai KPK menuntut dua hal.
-
IPW meminta semua pihak yang terlalu cepat berpendapat, bahwa keberadaan Dewan Pengawas akan memperlemah KPK.
-
Menurut Fahri, rencana revisi UU KPK guna memperbaiki kinerja lembaga anti rasuah itu, misalnya kinerja para penyidik dan proses penyadapan.
-
Hadirnya Dewan Pengawas, dia tegaskan, jangan sampai jadi menghilangkan independensi lembaga antirasuah.
-
Saat ini Presiden Jokowi masih berada di Boyolali dalam rangka kunjungan kerja dan baru akan kembali ke Jakarta pada Minggu (8/9/2019).
-
Jokowi mengatakan, akan terlebih dahulu melihat poin revisi yang diajukan oleh DPR setibanya di Jakarta sebelum berkomentar lebih jauh.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved