TOPIK
RSBI Dibubarkan
-
Para pemohon uji materi (judicial review) Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
-
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh meminta orangtua yang anaknya menjadi siswa RSBI
-
Para pemohon uji materi (judicial review) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus RSBI
-
Para pemohon uji materi (judicial review) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus RSBI
-
Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah pemerintah.
-
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf
-
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menuai polemik, saat pihaknya memutuskan bahwa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bertentangan
-
Juru bicara sekaligus hakim anggota Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa dengan keputusan MK itu
-
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved