Minggu, 24 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pemilu 2024

Tiga Argumentasi Hak Angket DPR Terkait Pemilu Adalah Hal Sia-sia dan di Luar Konteks

Kalau memang niatnya positif untuk perbaikan Pemilu ke depan, maka waktunya bukan sekarang, tapi nanti setelah seluruh proses Pemilu 2024 selesai

istimewa
Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). 

Tiga Argumentasi Hak Angket DPR Terkait Pemilu Adalah Hal Sia-sia dan di Luar Konteks

Oleh : Lukman Edy

Mantan Sekjen PKB dan Mantan Ketua Fraksi PKB MPR RI

SEBELUMNYA, saya menyatakan, inisiatif Hak Angket oleh DPR adalah pekerjaan yang sia-sia, karena memang UU No 7/2017 tentang Pemilu tidak memberi tempat kepada pencari keadilan selain melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hasil pemilu, dan jalur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Proses Pemilu.

Jalur Bawaslu boleh di-chalange sampai dengan (tingkatan) Mahkamah Agung (MA).

Karena angket tentang Pemilu adalah pekerjaan yang sia-sia, saya menyarankan dan mengajak Fraksi PKB untuk menolak angket atau menarik diri dari posisi inisiator.

Kalau memang niatnya positif untuk perbaikan Pemilu ke depan, maka waktunya bukan sekarang, tapi nanti setelah seluruh proses Pemilu 2024 selesai, bahkan ideal kalau evaluasi dan koreksi dilakukan oleh DPR dengan semua kewenangan yang dimilikinya pada periode DPR 2024-2029 nanti (dilantik Oktober 2024).

Kemudian, masalah menjadi berkembang ketika ternyata ada niat terselubung untuk memakai hak Angket DPR sampai kepada rencana pemakzulan Presiden.

Ketidakpuasan terhadap hasil pemilu Presiden yang 1 putaran selesai, dilampiaskan kemarahannya kepada Presiden Jokowi. Berbagai tuduhan dialamatkan kepada beliau. Sehingga kemudian setting hak Angket DPR dikembangkan jadi semakin liar dan diluar konteks.

Paling tidak ada 3 argumentasi angket DPR ini di luar konteks,

Pertama, angket DPR tidak bisa mengganggu proses peradilan pemilu di Bawaslu.

Bawaslu lah yang bisa mengeksekusi pelanggaran selama proses pemilu berlangsung.

Eksekusinya juga hanya pada lokus tertentu sesuai lokus gugatan. Keputusannya bisa Pemilu ulang pada TPS tertentu, bisa juga penghitungan ulang pada TPS tersebut, sebelum penetapan secara menyeluruh oleh KPU (20 Maret).

Hakekat peradilan pemilu di Bawaslu ini adalah memperbaiki compang camping selama proses pemilu, sehingga nantinya pada saat penetapan hasil pemilu oleh KPU, sudah bersih dan sempurna.

Kedua, angket DPR tidak bisa juga mengganggu peradilan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebenarnya MK pernah menolak untuk dijadikan peradilan hasil Pemilu didalam UU Pemilu. Itu disampaikan ketika Pansus DPR UU Pemilu melakukan konsultasi dengan MK.

Tetapi, Pansus memberi pertimbangan demi kepentingan stabilitas politik dan kemungkinan berlarutnya ketidakpastian hukum terhadap hasil pemilu, maka memerlukan sebuah lembaga yang kuat dan tidak terbantah secara konstitusional, maka MK akhirnya menerima diberi tanggungjawab untuk penentu akhir dari hasil Pemilu.

Ada juga model negara lain yang hasil pemilu disahkan oleh lembaga Mahkamah Agung. MA menolak dengan alasan, proses peradilan di MA bisa berlangsung panjang dan berlarut larut, disamping beban kerja yang berat di MA sendiri.

Ketiga, angket dengan niat pemakzulan terhadap Presiden.

Memang, pernah terjadi angket DPR berujung kepada pemakzulan kepada Presiden, yaitu kepada Presiden KH. Abdurrahman Wahid.

Menurut pengakuan Gus Dur, arsiteknye adalah Amien Rais (Ketua MPR RI saat itu).

Angket terhadap Gus Dur dengan tuduhan skandal Brunei Gate dan Bulog Gate, yang belakangan tidak pernah terbukti secara hukum pada pengadilan pada tingkat manapun.

Tetapi proses politiknya tetap terjadi, Gus Dur dilengserkan tanpa pernah terbukti Gus Dur bersalah secara hukum. Berdasarkan pengalaman pahit tersebut, Fraksi PKB MPR RI proaktif melakukan perubahan terhadap konstitusi melalui amandemen ke 3 UUD NRI 1945.

Fraksi PKB MPR RI pada saat itu berpandangan tidak boleh lagi ada pelengseran seorang Presiden tanpa alasan hukum yang kuat dan terbatas hanya pada penghianatan terhadap negara serta melakukan extraordinary crime yang dibuktikan pelanggarannya melalui proses peradilan yang benar oleh lembaga peradilan yang diberi kewenangan khusus untuk itu.

Akhirnya terjadilah perubahan konstitusi kita, sehingga hari ini hampir tidak ada celah untuk melengserkan seorang Presiden dengan hanya alasan politik semata, apalagi hanya didasarkan kepada kekecewaan sekelompok kekuatan politik yang kalah dalam proses demokrasi yang sah dan konstitusional.

Saya menjadi heran kepada Fraksi PKB DPR RI hari ini, kalau berinisiatif untuk mengusulkan hak Angket DPR RI. Dari sisi manapun sudah di luar konteks.

Kalau mau menggugat Pemilu jelas tidak relevan karena sudah ada salurannya yaitu Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. Kalau berniat memakzulkan Presiden, jelas kecil kemungkinannya bisa dilaksanakan, karena konstitusi kita sudah menutup rapat tanpa ada pembuktian hukum yang kuat di Mahkamah Konstitusi.

Inisiatif Fraksi PKB ini Ahistoris dan keluar dari spirit perjuangan PKB selama ini. Sejarah yang panjang sudah membawa politisi PKB menjadi dewasa dan banyak melahirkan negarawan, jangan dirusak oleh kepicikan yang kekanakan, merajuk dan marah akibat kalah dalam Pemilu 2024.

Akhirnya, saya mengajak Fraksi PKB DPR RI mengurungkan niatnya untuk berinisiasi mengajukan hak Angket DPR saat ini, apapun alasannya.

Penulis merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa dan mantan di Ketua Fraksi PKB MPR RI

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan