Tribunners / Citizen Journalism
Manifesto Hukum Adaptif: Melampaui Teks, Merengkuh Keadilan
Hukum yang adaptif menekankan bahwa hukum tidak bisa lagi dianggap sebagai teks yang sakral dan tertutup.
Editor:
Sri Juliati
Utamanya keberanian untuk berpihak kepada mereka yang tertindas.
Itulah yang membedakan hukum adaptif dengan hukum yang kaku dan hukum yang dinamis.
Hukum adaptif bukan lagi hanya menafsirkan teks, tetapi memahami bahwa keadilan harus dijangkau melalui tindakan afirmatif.
Hakim, bersama dengan seluruh struktur hukum, menyadari bahwa hukum tidak pernah bisa netral dalam kondisi masyarakat yang timpang.
Hukum adaptif tidak takut untuk mengoreksi ketidakadilan yang ada.
Mereka juga tidak takut apabila tindakan koreksinya tersebut membawa penilaian bahwa mereka sedang menentang kekuasaan.
Dalam kerangka hukum adaptif, setiap keputusan yang diambil adalah suatu langkah transformasi.
Bukan hanya sekedar proses formalitas belaka.
Hukum adaptif berani berpihak, membongkar ketimpangan, dan menciptakan ruang untuk emansipasi bagi mereka yang terpinggirkan.
Penutup
Dengan demikian, masa depan hukum dalam kacamata hukum yang adaptif tidak ditentukan oleh seberapa lengkap teksnya, seberapa serius prosedur penegakannya, dan seberapa pasti hukumannya, tetapi lebih kepada seberapa besar kemampuannya untuk bertransformasi sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Itulah hukum yang sejati, hukum yang adaptif, hukum yang tidak takut berubah atau diubah demi mewujudkan keadilan.
Hukum yang tidak ragu untuk bertindak demi mendukung kebenaran. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.