Selasa, 19 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Manifesto Hukum Adaptif: Melampaui Teks, Merengkuh Keadilan

Hukum yang adaptif menekankan bahwa hukum tidak bisa lagi dianggap sebagai teks yang sakral dan tertutup. 

|
Editor: Sri Juliati
freepik.com
HUKUM ADAPTIF - Ilustrasi mengenai hukum yang diambil dari situs freepik.com, Senin (28/4/2025). Hukum yang adaptif menekankan bahwa hukum tidak bisa lagi dianggap sebagai teks yang sakral dan tertutup. 

Sebab, hukum yang adaptif memandang hukum sebagai praktik yang memerdekakan. 

Ia membuka peluang untuk merekonstruksi hukum yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga transformatif dan progresif. 

Hukum harus ada, tumbuh, dan berubah seiring dengan masyarakatnya, bukan berdiri tegak di menara gading kekuasaan. 

Contoh Penerapan Hukum Adaptif

Bayangkan sebuah kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tengah pemerintahan otoriter. 

Dalam sistem hukum yang kaku, kasus ini akan diputuskan hanya berdasarkan teks hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan konteks sosial di balik tindakan tersebut. 

Meskipun undang-undang yang ada mungkin memberikan dasar untuk penegakan hukum yang adil, ia tidak mencerminkan realitas ketidaksetaraan yang sesungguhnya dialami oleh korban.

Keputusan hakim pun hanya akan mengandalkan teks. 

Keputusan yang justru akan memperdalam kesenjangan antara hukum dan keadilan karena gagal memahami ketidakadilan sosial yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. 

Di sini, hukum hanya berfungsi sebagai alat untuk menjaga status quo, bukan sebagai sarana pembebasan. 

Dalam model hukum yang dinamis, seperti hukum responsif, perkara yang sama akan diselesaikan dengan mempertimbangkan konteks sosial dan sejarah yang melatarbelakangi pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

Hakim dalam pelaksanaan hukum yang dinamis tidak hanya melihat pasal-pasal yang ada, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari keputusan yang akan diambil. 

Ia akan menggali lebih dalam, melihat struktur kekuasaan yang menindas, dan mencari tahu bagaimana keputusan itu akan mempengaruhi pihak-pihak yang terpinggirkan. 

Hukum tidak lagi sekedar merujuk pada teks yang ada tetapi dia bergerak dan berdialog dengan realitas sosial. 

Ia memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah langkah menuju keadilan yang lebih substansial.

Sementara dalam perspektif hukum adaptif, kasus tersebut akan diputuskan dengan penuh keberanian. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan