Tribunners / Citizen Journalism
Mengintegrasikan Trisakti Soekarno dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
Ruang udara juga merupakan salah satu komponen dari kekayaan sumber daya yang perlu dijaga sebagai modal dasar pembangunan.
Editor:
Hasanudin Aco
Filosofi dasar pengaturan ini juga mencerminkan:
1. Kedaulatan Negara: Menegaskan otoritas penuh negara atas ruang udara nasional.
2. Keselamatan dan Kesejahteraan: Menyediakan payung hukum untuk perlindungan keselamatan penerbangan dan optimalisasi pemanfaatan ruang udara demi kesejahteraan masyarakat.
3. Keseimbangan: Harmonisasi antara kepentingan militer, sipil, lingkungan, dan teknologi serta UUD 1945, khususnya prinsip kedaulatan dan perlindungan warga negara.
4. Kedaulatan Negara: Menegaskan otoritas penuh negara atas ruang udara nasional.
5. Keselamatan dan Kesejahteraan: Menyediakan payung hukum untuk perlindungan keselamatan penerbangan dan optimalisasi pemanfaatan ruang udara demi kesejahteraan masyarakat.
Masukan Terkait Sistematika dan Materi Muatan
Walaupun Panitia Khusus yang membahas RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara baru terbentuk pada 6 Maret 2025, tapi sebagai masukan awal terhadap sistematika dan materi muatan adalah:
1. Perlu dimuat norma khusus ruang udara atas kawasan strategis: militer, adat, konservasi.
2. Tambahan ketentuan teknis dan klasifikasi drone/UAV.
3. Harmonisasi dengan hukum udara internasional dan teknologi 4.0.
4. Penegasan peran publik dan swasta dalam monitoring ruang udara.
5. Penguatan kapasitas institusi pengawas, SDM, dan teknologi pemantauan.
6. Penyesuaian dengan UU Perlindungan Data Pribadi terkait penggunaan perangkat udara berkemampuan kamera atau perekaman.
Kesimpulan
RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan perangkat hukum yang sangat strategis dalam menjamin kedaulatan, keselamatan, dan keadilan pemanfaatan ruang udara nasional.
Menyusun Naskah Akademik yang didalamnya terdapat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang komprehensif menunjukkan bahwa regulasi ini tidak hanya dibutuhkan secara teknis, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan nilai-nilai dasar negara.
Pengaturan pengelolaan ruang udara diarahkan untuk dapat mewujudkan semangat trisakti Soekarno dengan prinsip negara berdaulat penuh dan eksklusif dalam pengelolaan fungsi ruang udara secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna serta keberlanjutannya untuk kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu arah pengaturan pengelolaan ruang udara adalah untuk memberikan dasar hukum pengaturan dalam pengelolaan ruang udara yang memberikan kepastian hukum, keadilan,dan kemanfaatan.
Rekomendasi
a. Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini dengan pelibatan multipihak.
b. Penguatan substansi mengenai teknologi baru seperti UAV, cyber-air defense, dan urban air mobility.
c. Penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
d. Pengembangan sistem pemantauan udara nasional berbasis kecerdasan buatan dan big data.
e. Integrasi dengan kebijakan ruang laut dan darat agar tercapai sinergi dalam tata ruang nasional.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sosok Paramitha Widya Kusuma, Bupati Brebes Siap Tanggung Biaya Sekolah Bocah Viral Adnan Prasetyo |
![]() |
---|
Sosok Ratna Juwita Sari, Anggota DPR RI Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Nikel di Raja Ampat |
![]() |
---|
Sosok Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Eks Ketum Kadin Lampung |
![]() |
---|
Peringatan Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Unggul dan Adaptif Respons Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.