Selasa, 12 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Putusan MK No. 168 Perkuat Hak Buruh, KSPI Desak Upah Minimum 2026 Segera Naik

KSPI dan Partai Buruh desak kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5%, siap aksi besar serentak di 38 provinsi untuk tuntut hak buruh.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SAID IQBAL - KSPI dan Partai Buruh bersatu dalam aksi damai serentak di 38 provinsi, menuntut kenaikan upah minimum 2026 hingga 10,5?n keadilan bagi pekerja. 

Jenis-Jenis Upah Minimum di Indonesia 

Jenis Upah Minimum 

Penjelasan 

UMP (Upah Minimum Provinsi)
Berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Ditentukan oleh gubernur. 

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Berlaku khusus di kabupaten/kota tertentu. Biasanya lebih tinggi dari UMP. 

UMSP/UMSK (Upah Minimum Sektoral Provinsi/Kabupaten) 

Berlaku untuk sektor industri tertentu, seperti tekstil, otomotif, dll. 

Aturan Hukum Terkait 

Diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 dan PP No. 51 Tahun 2023 

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum 

Berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, kecuali ada kualifikasi khusus 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 adalah hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  

Putusan ini diajukan oleh berbagai organisasi buruh, termasuk Partai Buruh, KSPI, FSPMI, KSPSI, dan KPBI. 

Pokok-Pokok Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 

Berikut adalah beberapa poin penting dari amar putusan tersebut: 

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan