Blog Tribunners
TB Hasanuddin: Wakil Panglima TNI Tak Akan Timbulkan ‘Matahari Kembar’
TB Hasanuddin pastikan jabatan Wakil Panglima TNI tak geser Panglima. Jenderal Tandyo resmi isi posisi kosong 25 tahun terakhir.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM -
TB Hasanuddin
TB Hasanuddin, atau lebih dikenal sebagai TB Hasanuddin, adalah seorang purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat dan politikus senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
TB Hasanuddin adalah Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Komisi I DPR membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen, sehingga sangat relevan dengan latar belakang militer TB Hasanuddin sebagai purnawirawan Mayor Jenderal TNI.
TB Hasanuddin dikenal sebagai figur yang tegas, nasionalis, dan vokal dalam isu-isu pertahanan dan keamanan. Ia juga aktif menyuarakan pandangan politiknya di parlemen dan media
TB Hasanuddin: Wakil Panglima TNI Tak Akan Timbulkan ‘Matahari Kembar’
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meyakini keberadaan jabatan Wakil Panglima TNI yang kini diemban oleh Jenderal Tandyo Budi Revita tak akan menimbulkan efek matahari kembar di jajaran pucuk pimpinan TNI.
Pasalnya menurut dia, tugas dan tanggung jawab Wakil Panglima hanyalah memberikan support atau bantuan kepada Panglima TNI.
Terlebih, TNI memiliki rentang kendali yang luas dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
"Jadi tidak ada nanti disebut sebagai Matahari Kembar. Tidak ada. Dia bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Memang banyak juga (yang menilai), wah ini saingan nanti menjadi calon Panglima TNI. Tidak," kata Hasanuddin kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Dirinya juga memastikan, kekhawatiran soal posisi Wakil Panglima TNI akan menggeser Panglima TNI nantinya tidak akan terjadi.
Sebab kata dia, jabatan Panglima TNI bisa diemban apabila perwira tinggi aktif tersebut sudah pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan pada salah satu matra.
"Panglima TNI itu dipilih, diajukan ke DPR berdasarkan syarat-syarat. Satu, masih aktif. Perwira aktif, perwira tinggi aktif. Yang pernah atau sedang menjadi Kepala Staf baik Angkatan Darat, Laut maupun Udara," kata legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
"Wakil Panglima, walaupun (Jenderal) berbintang 4, belum pernah menjadi Kepala Staf. Jadi tidak bisa menjadi Panglima TNI," lanjutnya.
Saat disinggung soal urgensi ditetapkannya jabatan Wakil Panglima TNI oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Hasanuddin justru menyambut baik.
Menurut dia, jabatan tersebut seharusnya tidak dikosongkan setelah Jenderal TNI (Purn) Fahrul Razi menjabat terakhir pada tahun 2000.
Pernyataan itu didasarkan karena kata Hasanuddin, setiap satuan di TNI memiliki struktur jabatan wakil, hanya Panglima TNI yang tidak memiliki.
"Saya mantan prajurit, kompi saja yang jumlahnya hanya 150 orang ada Wakil Komandan Kompi. Batalion ada Wakil Komandan Batalion. Kodim yang jumlahnya mungkin cuma ratusan ada Wakil Komandan Kodim atau biasa disebut sebagai Kasdim," kata dia.
"Kepala Staf Angkatan Darat ada Wakasad, Kepala Staf Angkatan Udara ada Wakasau, Kepala Staf Angkatan Laut ada Wakasal. Batalion ada Wakil Komandan Batalion. Ini TNI yang paling top, paling gede dari organisasi kok tidak ada Wakil, Itu justru saatnya yang paling tepat," tandas Hasanuddin.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya secara resmi melantik Jenderal Tandyo Budi Revita menjadi Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pelantikan dilakukan dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8/2025).
Dalam acara pelantikan tersebut, Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada Jenderal Tandyo dari bintang tiga menjadi bintang empat dipundak. Presiden lalu menyalami Jenderal Tandyo.
Posisi Wakil Panglima TNI selama 25 tahun terakhir ini kosong. Nama terakhir yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI adalah Jenderal Purnawirawan Fachrul Razi pada 1999-2000.
Jenderal Tandyo sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakil KSAD) sejak 21 Februari 2024.
Ia kemudian ditunjuk untuk mengisi jabatan Wakil Panglima yang sudah kosong selama 25 tahun terkahir.
Jenderal Tandyo lahir 21 Februari 1969 silam dan merupakan lulusan Akademi Militer 1991.
Ia merupakan lulusan dari kecabangan Infanteri (Kostrad) yang kemudian menduduki sejumlah jabatan di TNI.
Diantaranya Pangdam IV Diponegoro, Kabadiklat Kemhan, Dirrah Komhan Ditjen Strahan Kemhan, Dir Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, serta Paban III/Latgab Sops TNI.
Dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Wakil Panglima TNI dijabat Perwira Tinggi bintang empat TNI.
Perpres tersebut juga mencantumkan jabatan Wakil Panglima TNI ke dalam struktur pimpinan di Markas Besar TNI.
Dalam Perpres nomor 84 tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres 66 tahun 2019 tersebut tidak memuat perubahan ketentuan terkait tugas-tugas Wakil Panglima TNI.
Namun pada Perpres 66 tahun 2019 dicantumkan empat tugas Wakil Panglima TNI.
Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
Kedua, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Ketiga, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap.
Keempat, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Selain itu, dalam Perpres 66 Tahun 2019 juga disebutkan berperan sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sosok Mayjen TNI Piek Budyakto, Pangdam Udayana Janji Usut Tuntas Kasus Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
TB Hasanuddin Sorot Kasus Kematian Prada Lucky: Jangan Alih-alih Pembinaan Tapi Kebablasan |
![]() |
---|
Prada Lucky Sempat Tak Bisa Diautopsi di RS Milik TNI Hingga Sang Ayah Geram, Kadispenad Klarifikasi |
![]() |
---|
Nasib Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Aniaya Prada Lucky: Tersangka Terancam 10 Tahun Bui |
![]() |
---|
Kadispenad: Nanti Semua Provinsi akan Ada Kodam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.