Tribunners / Citizen Journalism
Menjaga Kedaulatan Data Pemilih
Perlindungan data pribadi jadi kunci keadilan pemilu. UU PDP harus jadi benteng cegah penyalahgunaan data pemilih.
Benny Sabdo
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia
Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
Peran dan Kiprah Jabatan
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
Aktivitas
Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)
Pada 11 November 2025 lalu, saya berdiskusi mendalam bersama peneliti ELSAM dan PERLUDEM tentang perlindungan data pribadi.
Pada intinya perlindungan data pribadi perlu dijaga supaya tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi dalam kontestasi pemilu.
Pemilu adalah proses krusial yang menuntut transparansi, namun pada saat yang sama, melibatkan pengumpulan dan pengolahan data pribadi dalam skala masif.
Mulai dari DPT yang berisi nama lengkap, NIK, alamat, hingga data biometrik yang dikumpulkan untuk verifikasi.
Setiap pemilu adalah perhelatan data besar. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) seharusnya menjadi benteng perlindungan.
Namun, dalam konteks pemilu, perlindungan tersebut menghadapi tantangan pelik.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menjaga-kedaulatan-data-pemilih-demi-pemilu-yang-adil-dan-bebas-manipulasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.