Tribunners / Citizen Journalism
Yuli Hutagaol: Profesi Kurator Menjanjikan, tapi Rentan Jerat Pidana
Yuli Yanti Hutagaol resmi dikukuhkan sebagai kurator HKPI Angkatan XI. Di balik pencapaian, tersimpan kisah perjuangan dan integritas hukum.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Menjadi kurator bukan sekadar peluang emas untuk sukses finansial, tapi juga ladang risiko hukum yang tinggi.
Hal ini diungkapkan oleh Yuli Yanti Hutagaol, SH., MH., C.Med, usai resmi dikukuhkan sebagai kurator Angkatan ke XI Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).
Di tengah sorotan publik terhadap dunia hukum dan ekonomi Indonesia, Yuli menekankan pentingnya integritas dan pemahaman hukum mendalam agar profesi kurator tidak justru menjadi bumerang.
Yuli Yanti Hutagaol, SH., MH., C.Med adalah seorang profesional hukum. Dia telah lama berkecimpung dalam dunia persidangan. Lulusan cum laude Magister Hukum Bisnis dari Universitas Pelita Harapan (UPH), dan saat ini sedang menempuh studi S-3 di universitas yang sama. Lulus dari Pusat Studi Perdamaian dan Mediasi (PuDipes) Universitas Gadjah Mada.
“Kurator itu bukan hanya terancam kaya tapi juga terancam pidana," tegasnya.
Kurator dalam sudut pandang hukum adalah professional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang dinyatakan pailit.
Diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Tugas utama mengidentifikasi, mengamankan, dan menjual aset debitur pailit melalui lelang, Kembangan hasil penjualan kepada para kreditur secara adil, dan bertindak independen dan diawasi oleh hakim pengawas.
Indonesia sedang membutuhkan banyak profesi kurator. Profesi kurator sangat dibutuhkan karena penyelesaian sengketa niaga semakin marak karena berbagai faktor struktural, ekonomi, dan hukum yang saling berkaitan.
Semakin banyak perusahaan, kontrak, dan transaksi lintas sektor sehingga potensi konflik juga meningkat. Bisnis digital, startup, dan ekspansi UMKM menciptakan dinamika baru yang belum sepenuhnya diatur secara hukum.
Fluktuasi harga komoditas, perubahan kebijakan fiskal, dan dampak geopolitik membuat banyak perusahaan gagal memenuhi kewajiban kontraktual. Hal ini memicu PKPU dan kepailitan sebagai bentuk penyelesaian hukum.
Banyak pelaku usaha belum memahami atau mengabaikan isi kontrak secara detail. Sengketa muncul karena perbedaan interpretasi, wanprestasi, atau pelanggaran klausul.
Sementara itu, perusahaan dengan manajemen lemah atau tidak transparan lebih rentan terhadap konflik internal dan eksternal. Sengketa antara pemegang saham, direksi, dan mitra bisnis makin sering terjadi.
Melihat hal tersebut, maka dibutuhkan kurator dalam jumlah banyak.
Namun, profesi ini juga memiliki tantangan dan risiko.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ahli Hukum: Permohonan PKPU Bisa Diajukan Meski Ada Klausul Arbitrase |
![]() |
---|
Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan Bahas Pentingnya Going Concern |
![]() |
---|
Terima Audiensi Calon Pengurus AKPI, Menko Yusril Tekankan Penguatan Profesi Kurator di Indonesia |
![]() |
---|
Noverizky Optimis Martin Nagel-Harvardy Bakal Menang Pemilihan Ketua Umum-Sekjen AKPI |
![]() |
---|
Majukan Organisasi AKPI, Profesi Kurator Hadapi Sejumlah Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.