Selasa, 9 September 2025

KSPI Akan Kepung Kemnaker, Protes Meluasnya PHK Buruh di Banyak Perusahaan

Aksi demo juga akan mereka gelar kantor kurator Sritex di Semarang, Jawa Tengah, untuk memastikan pembayaran pesangon, THR, dan hak-hak lainnya.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PROTES PHK BURUH - Presiden KSPI Said Iqbal. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 20 Maret 2025, untuk memprotes makin meluasnya PHK buruh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa memprotes makin meluasnya PHK buruh di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), 20 Maret 2025.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain di kantor Kemnaker, aksi demo juga akan mereka gelar kantor kurator Sritex di Semarang, Jawa Tengah, untuk memastikan pembayaran pesangon, THR, dan hak-hak lainnya.

Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi tidak hanya di Sritex, tetapi juga terjadi di banyak perusahaan lain. 

"Badai PHK dalam Januari - Februari 2025 telah menimpa lebih dari 60 ribu buruh kehilangan pekerjaan, 30 ribu orang diantaranya PHK karena perusahaan pailit di 15 perusahaan," ujar Said di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dalam aksi ini, ada empat tuntutan utama yang disampaikan:

Pertama, mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk turun tangan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, mengingat dalam dua bulan pertama tahun 2025, jumlah buruh yang terkena PHK telah menembus 60 ribu orang.

Keda, meminta Menaker mengeluarkan anjuran tertulis terkait PHK buruh PT Sritex, yang mencakup jumlah dan waktu pembayaran pesangon serta hak-hak lainnya yang harus diberikan kepada buruh.

Ketiga, menuntut Kemnaker untuk membentuk tim khusus yang turun langsung ke lapangan guna memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) benar-benar dilakukan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Baca juga: Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon karena Ketidakpasian Informasi


Keempat, menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan kriminalisasi terhadap buruh, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap: Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia serta Pengurus dan anggota PSP SPN PT Sumber Masanda Jaya, Brebes.

Baca juga: Gelar Demo di Kemnaker, Buruh Desak Pemerintah Serius Tangani Kasus PT Sritex

"Aksi ini merupakan bagian dari upaya KSPI dan Partai Buruh dalam membela hak-hak buruh serta menuntut tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dalam menghadapi gelombang PHK dan pelanggaran ketenagakerjaan," terang Said.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan