Senin, 18 Agustus 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Yuli Hutagaol: Profesi Kurator Menjanjikan, tapi Rentan Jerat Pidana

Yuli Yanti Hutagaol resmi dikukuhkan sebagai kurator HKPI Angkatan XI. Di balik pencapaian, tersimpan kisah perjuangan dan integritas hukum.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Yuli Yanti Hutagaol resmi dikukuhkan sebagai kurator HKPI Angkatan XI. Di balik pencapaian, tersimpan kisah perjuangan dan integritas hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjadi kurator bukan sekadar peluang emas untuk sukses finansial, tapi juga ladang risiko hukum yang tinggi.

Hal ini diungkapkan oleh Yuli Yanti Hutagaol, SH., MH., C.Med, usai resmi dikukuhkan sebagai kurator Angkatan ke XI Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).

Di tengah sorotan publik terhadap dunia hukum dan ekonomi Indonesia, Yuli menekankan pentingnya integritas dan pemahaman hukum mendalam agar profesi kurator tidak justru menjadi bumerang.

Yuli Yanti Hutagaol, SH., MH., C.Med adalah seorang profesional hukum. Dia telah lama berkecimpung dalam dunia persidangan. Lulusan cum laude Magister Hukum Bisnis dari Universitas Pelita Harapan (UPH), dan saat ini sedang menempuh studi S-3 di universitas yang sama. Lulus dari Pusat Studi Perdamaian dan Mediasi (PuDipes) Universitas Gadjah Mada.

“Kurator itu bukan hanya terancam kaya tapi juga terancam pidana," tegasnya.

Kurator dalam sudut pandang hukum adalah professional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang dinyatakan pailit.

Diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Tugas utama mengidentifikasi, mengamankan, dan menjual aset debitur pailit melalui lelang, Kembangan hasil penjualan kepada para kreditur secara adil, dan bertindak independen dan diawasi oleh hakim pengawas.

Indonesia sedang membutuhkan banyak profesi kurator. Profesi kurator sangat dibutuhkan karena penyelesaian sengketa niaga semakin marak karena berbagai faktor struktural, ekonomi, dan hukum yang saling berkaitan.

Semakin banyak perusahaan, kontrak, dan transaksi lintas sektor sehingga potensi konflik juga meningkat. Bisnis digital, startup, dan ekspansi UMKM menciptakan dinamika baru yang belum sepenuhnya diatur secara hukum.

Fluktuasi harga komoditas, perubahan kebijakan fiskal, dan dampak geopolitik membuat banyak perusahaan gagal memenuhi kewajiban kontraktual. Hal ini memicu PKPU dan kepailitan sebagai bentuk penyelesaian hukum.

Banyak pelaku usaha belum memahami atau mengabaikan isi kontrak secara detail. Sengketa muncul karena perbedaan interpretasi, wanprestasi, atau pelanggaran klausul. 

Sementara itu, perusahaan dengan manajemen lemah atau tidak transparan lebih rentan terhadap konflik internal dan eksternal. Sengketa antara pemegang saham, direksi, dan mitra bisnis makin sering terjadi.

Melihat hal tersebut, maka dibutuhkan kurator dalam jumlah banyak.

Namun, profesi ini juga memiliki tantangan dan risiko.

Profesi kurator dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memang memiliki tantangan dan risiko yang cukup tinggi, bahkan bisa berujung pada jerat pidana jika tidak dijalankan dengan hati-hati. Berikut ini adalah beberapa tantangan dan risiko yang dihadapi kurator:

 Tantangan dalam Menjalankan Tugas

Debitor tidak kooperatif Kurator sering menghadapi debitor yang enggan bekerja sama, sehingga proses penyelesaian utang menjadi terhambat.

Tekanan dari berbagai pihak Kurator berada di tengah antara kepentingan debitor dan kreditur, yang kadang menimbulkan konflik kepentingan dan tekanan eksternal.

Kurangnya pemahaman hukum Beberapa kurator bisa terjebak dalam kesalahan prosedural karena kurang memahami aturan hukum secara mendalam.

Risiko Hukum dan Pidana

Kriminalisasi kurator Ada kasus di mana kurator dilaporkan secara pidana dan dijatuhi status tersangka, meskipun mereka merasa telah menjalankan tugas sesuai aturan.

Tindakan melawan hukum Kurator bisa terjerat pidana jika terbukti melakukan pelanggaran, seperti:

Membuat tagihan fiktif

Menggelembungkan utang

Menyalahgunakan aset debitor

Bertindak tanpa persetujuan yang sah

Vonis penjara Beberapa kurator telah divonis penjara karena terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam proses kepailitan atau PKPU.

Dia mengungkap bahwa keputusannya mendalami ilmu kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakar dari pengalaman pahit yang menimpa perusahaan keluarganya. 

Kisah pribadinya ini menjadi pemicu bagi Yuli untuk menguasai bidang tersebut, tak hanya untuk profesionalisme, tapi juga untuk membantu sesama yang mungkin menghadapi situasi serupa.

"Kami punya pengalaman buruk dengan PKPU dan kepailitan. Karena itu saya ingin belajar banget, apa sih itu kepailitan, apa sih itu PKPU," ujarnya.

Perjuangan panjang dan melelahkan Yuli berbuah manis. Setelah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh komite bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Yuli Yanti dinyatakan lulus. 

Keberhasilan ini menambah panjang daftar pencapaiannya di dunia hukum, di bawah kepemimpinan Ketua Umum HKPI, H. Martin, dan Sekjen Kevin Satriawan Tandra.

Yuli berharap para kurator di HKPI dapat saling mendukung. Selain itu, ia juga berharap ada kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan kurator untuk menyamakan persepsi terkait undang-undang kepailitan.

"Saya berharap ada kerja sama antara pihak kepolisian dan kurator. Jadi kita bisa samakan persepsi tentang kepailitan ini karena berbeda," pungkasnya.

Ia melihat ini sebagai kesempatan besar bagi para kurator untuk berkontribusi.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan