Selasa, 23 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kekerasan oleh Oknum TNI: Mengapa Revisi UU Peradilan Militer Tak Bisa Ditunda Lagi

Kekerasan oleh oknum TNI kembali terjadi. Reformasi Peradilan Militer jadi tuntutan mendesak demi keadilan dan akuntabilitas.

Editor: Glery Lazuardi
TANGKAPAN LAYAR VIDEO
OJOL DIPUKUL APARAT TNI - Dua kasus kekerasan oleh oknum TNI buka luka lama impunitas. Publik desak revisi UU Peradilan Militer segera dilakukan. 

Aturan tersebut hingga kini masih memberikan kewenangan bagi peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Sementara, praktik ini berpotensi melanggengkan impunitas, karena proses peradilan militer yang cenderung tertutup, tidak transparan, dan tidak akuntabel bagi publik.

Tidak boleh ada warga negara yang berada di atas hukum.

Oleh karena itu, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pembunuhan, seharusnya diadili melalui peradilan umum sebagaimana warga sipil lainnya. Imparsial memandang, tanpa melanjutkan agenda reformasi TNI, termasuk merevisi UU Peradilan Militer, maka kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota TNI akan terus berulang.

TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 telah memandatkan agenda reformasi Peradilan Militer.

Hal ini juga menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI harus tunduk pada hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara. Namun hingga kini, implementasi mandat tersebut masih belum terlaksana karena belum direvisinya UU Peradilan Militer.

Hal ini akan terus membuka celah impunitas, karena anggota TNI yang melalukan tindak pidana umum masih sering diproses melalui peradilan militer yang cenderung tertutup dan tidak transparan.

Berdasarkan hal tersebut, Imparsial mendesak:

1. Memproses anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana dan kekerasan melalui sistem Peradilan Umum, untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak korban.

2. Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mandek selama lebih dari 20 tahun.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan