Tribunners / Citizen Journalism
Kekerasan oleh Oknum TNI: Mengapa Revisi UU Peradilan Militer Tak Bisa Ditunda Lagi
Kekerasan oleh oknum TNI kembali terjadi. Reformasi Peradilan Militer jadi tuntutan mendesak demi keadilan dan akuntabilitas.
Editor:
Glery Lazuardi
Ardi Manto Adiputra SH. MH
- Direktur Imparsial LSM yang fokus pada pengawasan dan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
Latar Belakang Pendidikan
- Sarjana Hukum, melanjutkan pendidikan pascasarjana di bidang Hukum HAM dan Kebijakan Publik.
- Aktivisme: Aktif mendorong reformasi kebijakan publik, pengawasan terhadap aparat keamanan, dan penguatan sistem hukum.
- Kiprah Internasional: Mengikuti berbagai pelatihan dan sertifikasi HAM di dalam dan luar negeri.
- Karakter: Kritis namun diplomatis, menjadi jembatan antara masyarakat sipil dan pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM - Dua peristiwa memilukan yang melibatkan oknum anggota TNI pemukulan terhadap pengemudi ojek online di Pontianak dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih kembali membuka luka lama tentang impunitas di tubuh militer.
Kekerasan yang dilakukan oleh prajurit aktif bukan hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam institusi yang seharusnya melindungi rakyat.
Di tengah sorotan tajam terhadap tindakan brutal tersebut, revisi Undang-Undang Peradilan Militer menjadi tuntutan yang tak bisa lagi ditunda.
Pada Sabtu, 20 September 2025, seorang pengemudi ojek online di Pontianak diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI, dan mengakibatkan korban mengalami luka fisik akibat insiden tersebut.
Selain itu, pada Selasa, 16 September 2025, Polisi Militer Kodam Jayakarta mengungkap adanya keterlibatan dua anggota TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
Kami menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam terhadap para korban dalam peristiwa di atas, sekaligus mengecam keras atas berulangnya peristiwa kekerasan yang melibatkan oknum anggota TNI.
Kedua peristiwa tersebut menambah daftar panjang praktik kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI, yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dengan demikian, dugaan tindakan pemukulan terhadap warga sipil di Pontianak, serta keterlibatan anggota TNI dalam pembunuhan Kepala Cabang BRI jelas merupakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap mandat konstitusional TNI itu sendiri.
Alih-alih melindungi warga negara, oknum TNI justru melakukan tindak kekerasan yang mengancam keselamatan warga negara, hingga melakukan tindak pidana pembunuhan.
Imparsial memandang, bahwa adanya pola yang berulang terkait keterlibatan oknum TNI dalam tindak kekerasan dan kriminalitas.
Keberulangan ini jelas merupakan alarm serius yang menunjukkan masih lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh TNI, serta belum tuntasnya agenda reformasi TNI.
TNI harus mengambil langkah konkrit untuk menghentikan budaya kekerasan yang masih melibatkan anggotanya. Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diselesaikan hingga tuntas tanpa adanya perlindungan institusional.
Keterlibatan anggota TNI dalam kasus tindak kekerasan dan kriminalitas, kembali menegaskan betapa pentingnya revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Nasib Driver Ojol: Hidung Patah Disiku Anggota TNI, Keluarga Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Polisi Militer Bakal Tertibkan Penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk' di Internal TNI |
![]() |
---|
Aparat Gabungan Bakal Tertibkan Parkir Liar di Sekitar Monas Saat HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak, Keluarga Korban Sebut Pelaku Tersinggung Diklakson |
![]() |
---|
Daftar 4 Tim Putri Lolos Final Four Livoli Divisi Utama 2025, Gresik Petrokimia Jumpa Klub Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.