Tribunners / Citizen Journalism
Bipih dan Kuota Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara
Bipih bukan dana negara, melainkan titipan jamaah. Kuota haji adalah hak administratif, bukan penerimaan fiskal negara.
Panda fan yang menyebut kuota haji bernilai uang bagi negara merupakan kekeliruan konseptual. Kuota bukan pajak, bukan PNBP, dan tidak menambah kas negara dan penerimaan negara. Penyelenggaraan haji adalah kegiatan pelayanan publik yang bersifat nirlaba.
Hingga kini tidak ada dokumen resmi pemerintah yang mencatat Bipih sebagai penerimaan negara. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara dari dana Bipih, karena dana tersebut tidak pernah menjadi bagian dari APBN.
Penyelenggaraan ibadah haji harus dipahami sebagai pelayanan keagamaan, bukan kegiatan ekonomi atau fiskal. Haji adalah ibadah, bukan instrumen pendapatan negara.
Savana hukum mengenai Bipih dan kuota seharusnya diarahkan pada penguatan tata kelola dan transparansi bagi kemaslahatan jamaah.
Dua hal pokok: pertama, Bipih dan Bipih Khusus bukan bagian dari keuangan negara karena sepenuhnya bersumber dari jamaah dan digunakan untuk kepentingan jamaah; kedua, kuota haji adalah keputusan administratif yang tidak dapat dinilai dengan uang.
Prinsip dasarnya jelas: ini soal amanah dan pelayanan, bukan soal penerimaan negara
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/FOTO-TERBARU-DARI-Dr-Dian-Puji-Nugraha-Simatupang-SH-MH.jpg)