Kamis, 6 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Tindak Pidana Kekerasan Anak oleh Ibu Tiri di Bojonggede

Kasus anak laki-laki berusia enam tahun yang meninggal akibat penganiayaan ibu tiri di Bojonggede, Bogor mengungkapkan dua hal penting.

Editor: Sri Juliati
Kolase TribunnewsBogor.com
IBU TIRI SIKSA ANAK SAMBUNG - Proses ekshumasi makam MAA (6), Kamis (23/10/2025), bocah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tewas setelah disiksa ibu tirinya, RN (30), selama tiga hari (kiri). RN mengaku tega menyiksa MAA sebab korban menolak makan dan sering minta uang jajan. Kasus anak laki-laki berusia enam tahun yang meninggal akibat penganiayaan ibu tiri di Bojonggede, Bogor mengungkapkan dua hal penting. 

Pasal ini menegaskan betapa seriusnya hukum memandang tindak kekerasan terhadap anak, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Walaupun hukum sudah memberikan aturan yang jelas, tantangan terbesar dalam kasus ini adalah dalam hal penegakan hukum yang efektif. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polresta Metro Depok. 

Ayah korban hanya berstatus sebagai saksi meskipun ia sempat mengetahui kondisi luka-luka di tubuh anaknya, namun tidak memberikan pertolongan medis dan tidak segera melaporkan kejadian tersebut. 

Hal ini menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan ketidakpedulian dari pihak yang seharusnya lebih waspada terhadap kondisi anak.

Penting untuk diingat bahwa penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga melibatkan langkah pencegahan dan kesadaran sosial yang lebih besar. 

Dalam hal ini, peran masyarakat dan pihak berwenang sangat penting untuk memerangi kekerasan terhadap anak. 

Pengawasan terhadap keluarga yang rentan terhadap kekerasan harus lebih ditingkatkan, serta adanya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif tentang hak-hak anak dan bagaimana mengenali tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, perlu ada langkah-langkah yang lebih konkret dalam meningkatkan sistem perlindungan anak. 

Pertama, peningkatan pendidikan tentang hak anak di masyarakat, dengan tujuan agar orang tua dan masyarakat dapat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak. 

Kedua, penguatan peran lembaga perlindungan anak, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat, untuk melakukan pemantauan dan memberikan dukungan kepada keluarga yang dianggap berisiko mengalami kekerasan. 

Ketiga, bagi pihak berwenang, perlu ada upaya yang lebih serius dalam mengusut tuntas setiap kasus kekerasan terhadap anak, tanpa terkecuali, dan menjadikan contoh kasus seperti ini sebagai referensi untuk tindakan preventif di masa mendatang.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seperti yang dialami oleh MAA seharusnya menjadi pengingat, bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama. 

Hukum telah memberikan perlindungan yang jelas terhadap anak-anak, tetapi implementasi yang lebih baik masih diperlukan agar setiap anak dapat hidup aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. 

Semoga kasus ini membawa pada kesadaran untuk bertindak lebih bijaksana dalam menjaga anak-anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. (*)

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved