Rabu, 29 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Tindak Pidana Kekerasan Anak oleh Ibu Tiri di Bojonggede

Kasus anak laki-laki berusia enam tahun yang meninggal akibat penganiayaan ibu tiri di Bojonggede, Bogor mengungkapkan dua hal penting.

Tayang:
Editor: Sri Juliati
Kolase TribunnewsBogor.com
IBU TIRI SIKSA ANAK SAMBUNG - Proses ekshumasi makam MAA (6), Kamis (23/10/2025), bocah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tewas setelah disiksa ibu tirinya, RN (30), selama tiga hari (kiri). RN mengaku tega menyiksa MAA sebab korban menolak makan dan sering minta uang jajan. Kasus anak laki-laki berusia enam tahun yang meninggal akibat penganiayaan ibu tiri di Bojonggede, Bogor mengungkapkan dua hal penting. 

Oleh: Muhammad Subhan
Advokat

TRIBUNNEWS.COM - Tragedi filisida kembali terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor, ketika seorang anak laki-laki berusia enam tahun, MAA, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, RN. 

Penganiayaan ini bukanlah kejadian yang terjadi dalam sekejap, melainkan sebuah siklus kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari. 

MAA yang tidak hanya mengalami kekerasan fisik dan penderitaan psikis dari ibu tirinya, akhirnya menjadi korban dari tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi dalam lingkungan keluarganya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa penganiayaan ini dimulai pada 17 Oktober 2025 hingga puncaknya pada 19 Oktober 2025. 

MAA dipukuli dengan gagang sapu karena menolak keinginan RN. Kejadian tersebut berakhir dengan kematian MAA yang ditemukan dalam keadaan tidak berdaya dengan badan kaku pada malam hari oleh Ayahnya bersama RN. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ekshumasi pada 23 Oktober 2025, yang mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan di kepala akibat kekerasan dengan benda tumpul. RN ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ayahnya ditetapkan sebagai saksi.

Kasus ini mengungkapkan dua hal penting. Pertama, pentingnya perlindungan hukum terhadap anak tidak hanya dilakukan melakukan secara represif melalui jalur hukum, namun langkah preventif untuk mencegah daftar panjang kasus filisida

Kedua, kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian MAA hanya segelintir kasus dari sejumlah kasus yang ada. Berdasarkan data KPAI sepanjang tahun 2024 terdapat 60 kasus filisida dan data Simfoni PPA terdapat 15.235 pelaporan kekerasan terhadap anak. 

Oleh karenanya, penting adanya peran intervensi negara untuk mencegah kejadian pembunuhan anak yang dilakukan orang tua dalam rumah tangga.

Dalam kasus ini RN dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana atas perbuatannya. Dalam KUHP, perbuatan RN dapat dikenakan beberapa pasal. 

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ibu Tiri Siksa Bocah hingga Tewas di Bojonggede Bogor

Pertama, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian. 

Pasal ini mengatur tindak pidana yang terjadi saat seseorang menyebabkan kematian orang lain melalui perbuatan penganiayaan yang tidak bertujuan untuk menghilangkan nyawa, namun berakhir dengan kematian diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun. 

Kedua, jika terbukti bahwa perbuatan RN dilakukan dengan tujuan menghilangkan nyawa, maka perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau bahkan Pasal 340 KUHP jika dapat dibuktikan bahwa penganiayaan tersebut direncanakan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, dalam konteks hukum perlindungan anak, penganiayaan yang mengakibatkan kematian seperti ini juga melanggar Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian akan dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved