Tribunners / Citizen Journalism
Berkah Sumur Minyak Masyarakat
Asa swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita butir kedua layaknya membangkitkan kembali memori keberhasilan.
Oleh: Hadi Prayitno
Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Nasional
TRIBUNNEWS.COM - Asa swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita butir kedua layaknya membangkitkan kembali memori keberhasilan lima dekade silam.
Era 1970-an, sektor minyak dan gas bumi menjelma sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Produksi minyak meningkat tajam dari 0,9 juta barel per hari (1970) menjadi 1,6 juta barel per hari (1977). Limpahan produksi tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu eksportir minyak mentah dua dekade lamanya. Lonjakan harga minyak dunia mengalirkan berkah penerimaan negara, yang dioptimalkan untuk mempercepat agenda pembangunan ekonomi dan sosial nasional.
Memori masa silam tersebut tidak salah jika dijadikan sebagai inspirasi dan pemantik semangat pemerintahan Kabinet Merah Putih (KMP) periode 2024-2029 dalam mengupayakan peningkatan produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari, setara volume impor yang harus ditutupi.
Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) melaporkan, realisasi nilai impor minyak dan gas bumi Indonesia pada 2024 mencapai angka US$36,27 miliar setara lebih dari Rp580,32 triliun (kurs Rp16.000 per US$), nilai besar devisa yang harus diselamatkan.
Pilihan strategi yang telah diambil pemerintah untuk meningkatkan produksi mencakup optimalisasi produksi dari seluruh wilayah kerja yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk membantu mereka yang masih dalam tahap pengembangan, mempercepat proses lelang 75 wilayah kerja baru, dan melegalisasi pengelolaan sumur masyarakat melalui koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Legalisasi Sumur Masyarakat
Laporan tahunan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) 2024 menyebutkan Indonesia memiliki 164 wilayah kerja (WK) setara jumlah KKKS yang mengelolanya. Berdasarkan data 31 Desember 2024, terdapat 105 WK eksploitasi, 43 WK eksplorasi aktif, dan 16 WK dalam proses terminasi.
SKK Migas menguraikan bahwa 105 WK eksploitasi tersebut meliputi 80 WK tahap produksi dan 25 WK masih tahap pengembangan. Berdasarkan skema kontrak, WK Eksploitasi tersebut mencakup 80 WK dengan skema production sharing contract (PSC) cost recovery dan 25 WK dengan skema gross split (hal. 35).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Pasal 13 sampai Pasal 30 secara khusus mengatur kerja sama sumur minyak BUMD/koperasi/UMKM, sebagai terobosan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah dalam melegalisasi pengelolaan sumur masyarakat yang sebagiannya ditinggalkan para kontraktor masa lampau, dan sebagian lainnya telah dikelola oleh masyarakat tanpa payung regulasi yang jelas.
Pada banyak kesempatan, juga saat memimpin upacara Hari Pertambangan beberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, mengungkapkan militansinya yang utuh menginisiasi, mengawal, dan mengeksekusi kebijakan baru ini, yang dulu tidak pernah ada yang berani menyentuhnya.
"Tambang tidak boleh dikuasai oleh hanya orang itu-itu saja," ujarnya.
Rapat Tim Gabungan lintas kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, SKK Migas dan Badan Pengelola Minyak Aceh (BPMA) pada 9 Oktober 2025 yang dipimpin oleh ESDM menetapkan 45.000 sumur masyarakat telah diinventarisasi untuk segera dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan BUMD.
Potensi produksi dari pengelolaan sumur masyarakat diperkirakan mencapai 10.000 barel per hari, dan membuka peluang tenaga kerja baru sebesar 225.000 orang (asumsi 5 orang setiap sumur). Pemerintah menjanjikan pembelian minyak dari sumur masyarakat oleh Pertamina setara 80 persen dari Indonesia crude price (ICP).
Menteri ESDM mengilustrasikan, apabila setiap sumur memproduksi rata-rata 3 barel per hari, maka hasil penjualan harian berkisar Rp2,5 juta. Hal itu ia sampaikan di sela penandatangan memorandum saling pengertian antara Kementerian ESDM dengan BPS RI pada 14 Oktober 2025 lalu. Perhitungan tersebut merujuk penetapan ICP September 2025 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 336.K/MG.03/MEM.M/2025 sebesar US$66,81 per barel. Jika asumsi nilai tukar Rp16.000 per dolar Amerika, maka 80 persen dari ICP dikalikan 3 barel akan mencapai angka tersebut.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Paparkan Peta Jalan, Pertamina Pastikan Ketersediaan Energi untuk Masyarakat |
|
|---|
| Penampakan Sumur Minyak di Blora yang Berhasil Dipadamkan |
|
|---|
| Sumur Minyak Rakyat di Blora Meledak dan Telan Korban Jiwa, ESDM Sampaikan Duka Cita |
|
|---|
| DEN: Bioavtur Minyak Jelantah Bisa Jadi Jalan Menuju Swasembada Energi |
|
|---|
| DPR Dorong Pertamina Tingkatkan Produksi dan Lifting Minyak: Upaya Swasembada Energi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.