Tribunners / Citizen Journalism
Berkah Sumur Minyak Masyarakat
Asa swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita butir kedua layaknya membangkitkan kembali memori keberhasilan.
Penghasilan bersih, dengan asumsi bagi rata, masing-masing orang dari 5 orang yang bekerja di setiap sumur diperkirakan lebih dari Rp500.000 per hari. Nilai tersebut akan berkontribusi terhadap peningkatan daya beli rumah tangga di tingkat perdesaan, sekaligus mendorong terbukanya kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk membiayai kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, pangan, sandang dan papan secara lebih baik dan lebih layak.
Berkah Berlipat
Legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat mengisyaratkan tiga pesan kuat: keadilan akses kelola, memperluas manfaat ekonomi, dan kesungguhan meningkatkan produksi. Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan mengulang pesan bahwa titik tumpu pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus berpijak pada Konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, dengan orientasi tunggal mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih dari lima dekade akses kelola sektor Migas hanya dikuasakan kepada pelaku usaha dan pemilik modal besar tanpa memberikan celah bagi kelompok usaha berbasis masyarakat, telah memicu kesenjangan cukup lebar. Keuntungan finansial dan ekonomi disedot ke kota, residu ketimpangan ditinggalkan begitu saja di pelosok desa.
Terobosan kebijakan dan regulasi yang memberikan akses kelola kepada koperasi, UMKM dan BUMD terhadap sumur minyak masyarakat meniupkan harapan baru untuk meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan pendapatan sekaligus merengkuh kesejahteraan dalam satu tarikan napas. Sumur minyak di sekitar tempat tinggal masyarakat pada akhirnya dapat dikelola sendiri untuk mengalirkan berkah finansial dan ekonomi bagi warga, termasuk memberikan tambahan pendapatan bagi daerah setempat.
Apabila 45.000 sumur masyarakat dikelola seluruhnya, dengan asumsi kapasitas produksi setara 3 barel per hari, maka akan menghasilkan produksi dengan skenario optimis sebesar 135.000 barel per hari. Sejumlah itu juga volume impor minyak mentah bisa dikurangi, sekaligus menghemat impor US$9,02 juta per hari atau US$3,29 miliar dalam satu tahun, setara dengan Rp52,67 triliun devisa terselamatkan.
Pendapatan harian yang diperoleh 225.000 tenaga kerja langsung pengelola sumur masyarakat akan didistribusikan kepada rata-rata empat orang anggota keluarga. Perputaran transaksi di tingkat lokal memberikan kemaslahatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berniaga di lingkup perdesaan sampai wilayah perkotaan di daerah mereka tinggal. Ekonomi lokal tumbuh cepat, kualitas hidup keluarga meningkat, dan kesempatan hidup sejahtera lebih mudah diwujudkan secara kolektif.
Kebijakan legalisasi sumur masyarakat telah menjelma menjadi kebajikan, karena keberkahannya akan mengalir deras pada berbagai sendi kehidupan warga. Pemerintah butuh banyak figur pengambil kebijakan yang berani mengawal kebijakan yang menyantuni konstitusi dan berpihak kepada rakyat.
Tidak berlebihan kalau kita hidupkan kembali pesan bijak Socrates:
Kebajikan tidak datang dari uang, tetapi dari kebajikan datanglah uang dan semua hal baik lainnya bagi manusia, baik bagi individu maupun bagi negara.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Paparkan Peta Jalan, Pertamina Pastikan Ketersediaan Energi untuk Masyarakat |
|
|---|
| Penampakan Sumur Minyak di Blora yang Berhasil Dipadamkan |
|
|---|
| Sumur Minyak Rakyat di Blora Meledak dan Telan Korban Jiwa, ESDM Sampaikan Duka Cita |
|
|---|
| DEN: Bioavtur Minyak Jelantah Bisa Jadi Jalan Menuju Swasembada Energi |
|
|---|
| DPR Dorong Pertamina Tingkatkan Produksi dan Lifting Minyak: Upaya Swasembada Energi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.