Senin, 24 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Beberapa Catatan dalam Menyongsong Pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara

Ruang udara di atas negara kepulauan memiliki karakteristik yang khusus karena pengaturannya tidak saja melandaskan pada Konvensi Chicago 1944.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
I WAYAN SUDIRTA - Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, Anggota Pansus Pengelolaan Ruang Udara DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan dan pengajar pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. 

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH
- Anggota Pansus Pengelolaan Ruang Udara DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan
- Pengajar pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

TRIBUNNEWS.COM - Pada hakekatnya, wilayah kedaulatan negara meliputi ruang udara di atas wilayah negara yang bersangkutan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Indonesia yang menyatakan “every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory”. 

Menariknya, jauh sebelum pemberlakuan Konvensi Chicago, dalam tradisi hukum Romawi sudah dikenal adagium klasik “cuius est solum eius est usque ad coelum et ad sidera”.

Ungkapan tersebut dapat dimaknai “siapapun yang memiliki tanah maka memiliki hak di atasnya sampai ke langit dan bintang-bintang".

Sejalan dengan itu, Indonesia menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Ruang udara di atas negara kepulauan memiliki karakteristik yang khusus karena pengaturannya tidak saja melandaskan pada Konvensi Chicago 1944, namun juga mempertimbangkan beberapa sumber hukum internasional lainnya seperti Outer Space Treaty 1967 dan United Nations Convention on Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982).

Masalahnya, konsep ruang udara di atas negara kepulauan belum diimplementasikan dalam praktik sehingga berpotensi merugikan kepentingan nasional mengingat terdapat beberapa objek vital yang terletak di luar wilayah kedaulatan yang memerlukan pengamanan dari ancaman yang datang melalui ruang udara.

Oleh karena itu, diperlukan suatu undang-undang untuk mengatur lingkup ruang udara di atas  negara kepulauan, termasuk batas-batasnya yaitu wilayah udara, ruang udara internasional di atas objek vital nasional, dan ruang udara negara lain.

Sekilas Pengaturan tentang Pengelolaan Ruang Udara RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan RUU usul inisiatif Pemerintah yang terdapat dalam Program Legislasi Nasional Prioritas DPR RI Tahun 2023, 2024, dan 2025.

Pembahasan tentang RUU Pengelolaan Ruang Udara dimulai dengan pembentukan Panitia Khusus DPR RI Periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 10 September 2024 yang dilanjutkan dengan Rapat Kerja Pansus dan Rapat Panitia Kerja DPR RI dengan Pemerintah pada 25 September 2024.

Prolegnas DPR RI Tahun 2025 memasukkan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai RUU carry over (operan) dan pembahasannya dilanjutkan oleh DPR RI Periode 2024-2029. 

Pembahasan dalam tingkat Panja dilakukan pada 21 Juli, 22 Juli, dan 4 September 2025. Kalau tidak ada aral melintang, hari selasa, 25 November 2025 RUU tersebut, rencananya akan diputuskan dalam pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Beberapa pengaturan penting dalam RUU PRU, antara lain:

Pertama, pengelolaan ruang udara dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan yang terukur dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Pengelolaan ruang udara dilaksanakan untuk menjamin agar ruang udara dapat mengakomodasi kepentingan penerbangan, pertahanan dan keamanan negara, perekonomian nasional, sosial budaya, serta lingkungan hidup dapat berlangsung secara berkesinambungan dan harmonis.

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved