Senin, 24 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Beberapa Catatan dalam Menyongsong Pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara

Ruang udara di atas negara kepulauan memiliki karakteristik yang khusus karena pengaturannya tidak saja melandaskan pada Konvensi Chicago 1944.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
I WAYAN SUDIRTA - Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, Anggota Pansus Pengelolaan Ruang Udara DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan dan pengajar pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. 

Kedua, ruang udara baik di wilayah udara, ruang udara internasional, maupun ruang udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Pemerintah Indonesia perlu dikelola secara arif dan bijaksana dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) guna mewujudkan dan meningkatkan keamanan (security) di ruang udara maupun ancaman yang menggunakan ruang udara dan mengancam keselamatan warga negara/penduduk yang berada di permukaan bumi.

Ketiga, ruang udara internasional merupakan ruang udara yang terletak di luar wilayah udara sehingga pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas kedaulatan negara tetapi ditujukan untuk menjamin kepentingan negara khususnya objek vital nasional yang berada di zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Pengamanan lepas pantai (offshore security) perlu diatur guna menjamin tindakan pengamanan yang dilakukan. Kawasan udara keselamatan perlu ditetapkan guna menjamin keselamatan
jiwa tenaga kerja, keberlangsungan operasional, serta aset negara pada objek vital nasional.

Keempat, kawasan udara keselamatan dimaksudkan juga untuk melengkapi kawasan keselamatan di laut (safety zone) pada instalasi atau pengeboran minyak lepas pantai (offshore oil rig) sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Karena alasan operasional, Pemerintah Indonesia dapat menerima delegasi dari negara lain untuk memberikan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara negaranya.

Delegasi ini tidak dimaksudkan untuk memperluas kedaulatan negara Indonesia sehingga pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia hanya terbatas untuk pengaturan lalu lintas udara guna menjamin keselamatan penerbangan di ruang udara yang didelegasikan tersebut. 

Di samping menerima delegasi pelayanan navigasi penerbangan dari negara lain, Pemerintah Indonesia juga menerima dan menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di ruang udara internasional di atas laut bebas (high sea) atau yang disebut oceanic flight information region (FIR).

Beberapa Catatan terhadap RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara hadir sebagai instrumen hukum yang diharapkan mampu memberikan kepastian, arah kebijakan, dan kerangka kerja yang jelas dalam pemanfaatan ruang udara nasional.

Sebagai ruang strategis yang bernilai ekonomi, politik, pertahanan, dan ilmu pengetahuan, ruang udara tidak hanya perlu diatur dari sisi kedaulatan negara, tetapi juga harus membuka ruang bagi peran serta masyarakat, kerja sama antar pemangku kepentingan, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan riset.

Namun, menurut hemat penulis draf awal RUU masih menyisakan sejumlah kelemahan substansial, terutama terkait pengaturan peran masyarakat, mekanisme kerja sama, dan riset, yang saat ini hanya dituangkan dalam bentuk ayat sehingga belum sepenuhnya komprehensif. 

A. Peran Serta Masyarakat

Draf awal RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara belum mengatur secara komprehensif mengenai peran serta masyarakat.

Keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan ruang udara hanya pada tahap perencanaan pengelolaan ruang udara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (2)
RUU yang menyatakan “penyelenggaraan perencanaan Pengelolaan Ruang Udara mengikutsertakan pemerintah daerah dan masyarakat”.

Pengaturan peran serta masyarakat dalam pengelolaan ruang udara sesungguhnya merupakan bentuk perwujudan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI yang mengamanatkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved