Senin, 24 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Beberapa Catatan dalam Menyongsong Pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara

Ruang udara di atas negara kepulauan memiliki karakteristik yang khusus karena pengaturannya tidak saja melandaskan pada Konvensi Chicago 1944.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
I WAYAN SUDIRTA - Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, Anggota Pansus Pengelolaan Ruang Udara DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan dan pengajar pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. 

Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan ruang udara akan mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Pengawasan oleh masyarakat akan memastikan pemanfaatan ruang udara yang adil dan merata, serta memantau aktivitas di ruang udara untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. 

Selain itu, pengawasan oleh masyarakat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang udara dilakukan secara adil dan merata sehingga dapat mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Urgensi pengaturan peran serta masyarakat secara komprehensif dalam RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara tersebut menunjukkan materi muatan ini perlu diatur dalam bab tersendiri.

Namun kesepakatan yang tercapai dalam Panja, peran serta masyarakat diatur dalam bentuk ayat yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Sinergi dalam pengelolaan ruang udara dengan masyarakat diwujudkan dengan:

a. masyarakat menyampaikan pendapat terhadap kegiatan Pengelolaan Ruang Udara yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;

b. masyarakat ikut menjaga ketertiban, keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan Ruang Udara;

c. masyarakat melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap pesawat udara dan wahana udara; dan/atau

d. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis Pengelolaan Ruang Udara.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Pengaturan dalam bentuk ayat tersebut sesungguhnya belum cukup komprehensif memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut berperan dalam pengelolaan ruang udara.

Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut peran serta masyarakat sebagai materi muatan dalam Peraturan Pemerintah dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan adanya kepastian hukum, memperkuat legitimasi kebijakan, serta membuka mekanisme partisipasi publik yang transparan dan akuntabel dalam menjaga kedaulatan serta pemanfaatan ruang udara secara berkelanjutan.

B. Kerja sama Pengelolaan Ruang Udara

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara telah mengatur mengenai pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama di tingkat nasional dan internasional. Namun, RUU belum mengatur detil mengenai kerja sama pengelolaan ruang udara tersebut.

Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved