Sabtu, 22 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kewenangan Negara dan Kebebasan Pers

Pemerintah harus lebih terbuka terhadap kritik yang membangun agar kebijakan yang diambil dapat bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Editor: Sri Juliati
ISTIMEWA/DOKUMEN PRIBADI
Muhammad Subhan, Advokat 

Oleh: Muhammad Subhan
Advokat

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menggugat Tempo secara perdata atas tuduhan perbuatan melawan hukum terkait dengan judul poster yang terbit di Tempo bertuliskan "Poles-poles Beras Busuk". 

Gugatan ini diajukan setelah Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, melaporkan Tempo ke Dewan Pers

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang meminta Tempo memperbaiki judul poster tersebut. Tempo kemudian mengubahnya menjadi "Main Serap Gabah Busuk".

Meskipun rekomendasi Dewan Pers telah diikuti, Amran Sulaiman melalui Kementerian Pertanian menggugat Tempo secara perdata dengan alasan perbuatan melawan hukum. 

Gugatan tersebut kemudian tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel., karena dianggap tidak memiliki kewenangan relatif dan masih menjadi ranah Dewan Pers.

Gugatan Kementerian Pertanian ini mengandung masalah hukum yang mendasar. 

Kementerian Pertanian bukan subjek hukum yang dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan pihak yang menyebabkan kerugian untuk mengganti kerugian, dengan unsur-unsur perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian.

Namun, Pasal 1365 KUHPerdata berlaku dalam konteks hubungan antar-subjek hukum yang bersifat privat, baik itu natuurlijke persoon (individu) maupun rechtspersoon (badan hukum). 

Sebaliknya, hubungan antara negara — dalam hal ini Kementerian Pertanian — dan subjek hukum bersifat vertikal, terkait dengan kewenangan negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan, yang lebih tepat untuk dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa).

Kementerian Pertanian, sebagai bagian dari eksekutif yang mewakili Presiden, bukanlah badan hukum privat yang dapat bertindak dalam ranah hukum perdata. 

Baca juga: AJI Bongkar Deretan Pembungkaman Pers Era Soeharto, Tolak Gelar Pahlawan

Kementerian ini lebih berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UUD 1945 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara, yang mengatur bahwa Kementerian adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan, bukan sebagai badan hukum yang dapat bertindak dalam hubungan keperdataan antar-individu atau badan hukum privat.

Jika Kementerian Pertanian tetap dikategorikan sebagai subjek hukum yang dapat menggugat berdasarkan onrechtmatige daad, maka sistem hukum Indonesia akan mengalami disfungsi. 

Sebab, hal tersebut membuka potensi penyalahgunaan kewenangan oleh negara, yang dapat merugikan kebebasan pers dan hak-hak individu. 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved